TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho menilai putusan bebas terhadap mantan direktur utama Merpati, Hotasi Nababan bukanlah preseden buruk bagi pengadilan tindak pidana korupsi. “Menurut saya publik harus realistis juga, kalau memang orang tak bersalah ya layak bebas,” kata Emerson saat dihubungi, Selasa, 19 Februari 2013.
Menurut Emerson pengadilan tindak pidana korupsi tak harus dipersepsikan sebagai pengadilan yang harus memutus orang bersalah dan bicara soal hukuman. Sama dengan pengadilan lain, hakim di pengadilan Tipikor akan memberi putusan berdasarkan berbagai pertimbangan. Meski begitu, Emerson mengakui putusan bebas Hotasi merupakan kali pertama terjadi di pengadilan tipikor.
Emerson mengatakan publik harus jernih melihat penyebab munculnya putusan bebas terhadap Hotasi. Dia meminta Kejaksaan segera mengevaluasi penyebab keluarnya vonis bebas itu. Apalagi sebelumnya sudah kuat indikasi kasus Hotasi seharusnya dituntut perdata bukan menggunakan pidana korupsi.
Sidang Hotasi di pengadilan Tipikor sore ini memutuskan Hotasi bebas. Mejelis Hakim menyebutkan Hotasi tak terbukti bersalah melakukan korupsi sewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan 737-500. “Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik itu dalam dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hotasi Nababan diseret ke pengadilan karena dianggap terlibat kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006. Hotasi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing. Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati.
Sebelumnya Jaksa menuntut Hotasi 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isu miring beredar pasca penahanan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian. Mulai dari politisasi, diskriminasi, hubungan ’gelap‘ pimpinan KPK Abraham Samad dengan elit PKS, sampai opini yang mengarahkan pada percobaan penyuapan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil meminta KPK tidak terpengaruh dengan semua isu maupun pernyataan politik yang dilontarkan para pengurus dan kader PKS. “Marilah kita beri kepercayaan kepada KPK untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara tuntas,” katanya kepada hukumonline, Minggu (3/2).
Apa yang dilakukan KPK, kata Elwi, adalah suatu proses penegakan hukum, sedangkan yang dilakukan PKS adalah statement atau proses politik. Elwi meminta masyarakat menempatkan proses tersebut pada dua sisi yang berbeda. Terlebih lagi pada penggiringan opini yang menyatakan perbuatan itu sebagai percobaan penyuapan.
Meski uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama belum sampai ke tangan Luthfie, bukan berarti perbuatan itu dikategorikan sebagai percobaan penyuapan. Elwi meyakini KPK memiliki bukti-bukti terkait adanya janji yang diberikan dan diterima Luthfie, sehingga anggota Komisi I DPR itu ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan.
Melalui juru bicaranya, KPK sempat menyampaikan rentetan peristiwa sebelum operasi tangkap tangan terhadap dua perwakilan PT Indoguna dan Ahmad Fathanah. Peristiwa-peristiwa itu menjadi penting, karena menurut Elwi bisa saja Luthfie menjanjikan kemudahan bagi PT Indoguna untuk memperoleh kesempatan melakukan impor daging.
“Paling tidak, harus dilihat apa keterangan Ahmad Fathanah dan pihak PT Indoguna. Jangan-jangan PT Indoguna memiliki bukti uang itu diminta tolong disampaikan kepada Pak Luthfie atau memang ada pembicaraan, komunikasi telepon sebelumnya antara Pak Luthfie dengan Menteri Pertanian seperti yang pernah dikatakan KPK,” ujarnya.
Elwi melanjutkan, apabila rentetan peristiwa itu yang terjadi sebelum penangkapan dua perwakilan PT Indoguna dan Fathanah, maka tindak pidana yang dilakukan sudah masuk kategori penyuapan dan bukan lagi percobaan penyuapan. Dia menilai pasal sangkaan yang dikenakan terhadap Luthfie dan ketiga tersangka lainnya sudah tepat.
Senada, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto juga menganggap dugaan tindak pidana tersebut sudah masuk kategori penyuapan. Percobaan tindak pidana itu terjadi kalau perbuatan tidak jadi dilakukan karena faktor internal pelaku yang memutuskan tidak jadi melakukan perbuatan pidana.
“Kalau kasus LHI (Luthfie Hasan Ishaq) sebenarnya sudah masuk penyuapan. Tidak sampainya uang itu ke LHI bukan karena pengantar membatalkannya, tetapi karena keduluan ditangkap KPK. Hanya saja perbuatan itu belum sempurna menjadi tindak pidana penyuapan karena belum sampai ke orang yang akan disuap,” terangnya.
Hasril berpendapat, apabila Fathanah merupakan orang suruhan Luthfie, perbuatan Fathanah hanya dikategorikan sebagai turut serta melakukan yang bentuknya bisa medeplicteheid, mededader, atau doenpleger. Sempurnanya penyuapan terjadi kalau Luthfie sebagai orang yang paling berkepentingan langsung menerimanya.
Penyelenggara negara
Pertanyaan lain yang muncul adalah posisi Luthfie sebagai anggota Komisi I DPR. Meski terkategori penyelenggara negara, Luthfie dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mempengaruhi kebijakan di bidang pertanian. Komisi I merupakan komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi.
Elwi berpendapat, posisi Luthfie di DPR tidak menjadi masalah. “Dia kan penyelenggara negara. Orang tidak akan mau memberikan uang kalaulah dia bukan penyelenggara negara yang dianggap bisa mempengaruhi. Anggota DPR kan bisa mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sekalipun tidak langsung,” tuturnya.
Apalagi kedudukan Luthfie sebagai Presiden PKS, menurut Elwi sangat sulit dipisahkan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Sebagai pimpinan parpol, mungkin saja Luthfie memiliki andil untuk mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang notabene kader PKS. Namun, yang terpenting Luthfie adalah anggota DPR.
Pernyataan serupa juga disampaikan Hasril. Dari ketiga pasal yang dikenakan terhadap Luthfie, tidak disebutkan antara penyuapan dengan kebijakan yang akan dipengaruhi harus sejalan. “Yang dilihat hanya statusnya. Tidak penting apakah jabatannya sebagai penyelenggara negara itu berurusan dengan pertanian atau tidak,” tandasnya.
Penangkapan Luthfie dilakukan setelah KPK menangkap tangan dua perwakilan PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang diketahui sebagai orang dekat Luthfie pada Selasa malam (29/1). KPK menangkap Fathanah bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan, Maharani dilepaskan karena tidak memiliki hubungan dengan kasus yang disangkakan KPK terhadap keempat orang tersebut. Uang yang diberikan PT Indoguna kepada Luthfie melalui Fathanah diduga berkaitan dengan kebijakan impor daging sapi yang akan diberlakukan di Kementan.
KPK mengenakan Luthfi dan Fathanah dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Juard dan Arya dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.
Tugas :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi :
Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Susunan organisasi BNN terdiri atas:
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Pencegahan
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Bidang Pemberantasan
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
Inspektorat Utama
Pusat
Instansi vertikal
BNN provinsi (BNNP)
BNN kabupaten/kota (BNNK)
Download Peraturan Presiden No 23 Thn 2010 Tentang BNN [Klik Disini]
Penulis : Fajar Agustanto
Terbit : -
Bahasa : Indonesia
Sinopsis : Sebuah novel islami yang memang lebih ditujukan untuk berdakwah, sehingga dibuat dalam bentuk ebook dan dapat disebarkan secara luas.
Sang penulis juga membuka peluang donasi bagi siapapun untuk pembuatan novel-novel lainnya, silahkan baca detailnya di dalam novel tersebut.
E-book ini ditulis oleh penulis yang sama dengan ebook Bidadari Untuk Ikhwan.
Download Buku Aku Menggugat Akhwat & Ikhwan - Fajar Agustanto [Klik Disini]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Sepanjang sejarah berdirinya, KPK telah mengalami lima kali pergantian pimpinan, antara lain: Taufiequrachman Ruki (2003-2007), Antasari Azhar (2007-2009), Plt. Tumpak Hatorangan Panggabean (2009-2010), Busyro Muqoddas (2010-2011), dan Abraham Samad (2011-Sekarang). Sejak dibentuk, KPK telah menyelesaikan beberapa kasus korupsi di Indonesia. Selain tertangkapnya beberapa oknum anggota DPR RI, yang terakhir masih hangat diperbincangkan dan dalam proses persidangan adalah mengenai kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat yaitu Nazaruddin beserta kawan-kawannya.
Jika dilihat berdasarkan undang-undang, KPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
TUGAS KPK
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
WEWENANG KPK
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Untuk tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi selengkapnya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Download Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) [Klik Disini]
Penulis : Fajar Agustanto ( Blackrock1 )
Terbit : -
Bahasa : Indonesia
Review : Alhamdulillah, untuk novel “Joseph Sang Muallaf” telah diterbitkan, bagi anda yang pernah download dan yang akan download novel tersebut. Diharap untuk membeli novelnya juga, biar koleksi novelnya dapat bertambah. Harganya murah kok, insya Allah Rp. 18.000 rupiah.
So, teman-teman beli yah! Penerbitnya Mujahid Press. Gambarnya bisa dilihat. Tapi, klu belum punya uang, silakan di download aja dulu.
Download Joseph Sang Muallaf - Fajar Agustanto [Klik Disini]
Judul Asli : Ihdzaru Al-Aids Al-Haraki ( Hati-hatilah Terhadap Aids Gerakan )
Bahasa : Indonesia
Sinopsis : Ustadz Fathi Yakan, sebagai orang yang hidupnya dihabiskan di lapangan dakwah, melihat bahwa gerakan dakwah sesungguhnya telah demikian marak digerakkan para aktivitasnya. Lembaga dakwah dengan berbagai kecenderungan di mana-mana, baik yang secara formal maupun yang tidak formal. Semua itu tentu realitas yang menggembirakan. Namun bersamaan dengan maraknya gerakan dakwah itu muncul pula realitas lain yang potensial menghambat laju gerakan dakwah itu sendiri. Realitas itu banyak yang justru lahir dalam sendiri.
Ternyata umat belum bisa bersatu dalam mempersepsi persoalan. Keragaman itu lahir dari ragamnya cara pandang dan pemikiran tentang dakwah. Berikutnya gerakan dakwah pun hadir dalam format yang bermacam-macam, visi yang aneka warna, dan orientasi yang bervariasi, meskipun semua mengusung semangat Islam sebagai tujuan akhirnya.
Sebenarnya ragam pendapat dan pemikiran itu sendiri merupakan persoalan yang ada semenjak zaman dahulu. Para sahabat berbeda pendapat tentang beberapa persoalan dan Rasulullah tidak menganggapnya sebagai hal yang negatif. Rahasianya apalagi kalau bukan kenyataan bahwa Rasulullah SAW berhasil menanamkan prinsip akidah dan akhlak demikian kuat dalam dada hingga mampu menjadikan persoalan perbedaan pendapat sebagai realitas manusiawi yang tidak berpengaruh terhadap prinsip dasar itu. Itulah didikan Rasulullah SAW.
Tampaknya itulah yang kini menjadi barang langka. Biasanya sebuah gerakan dibangun pertama kali dengan landasan loyalitas kepada lembaga. Setelah itu bahkan pembinaan keislamannya secara murni tidak berlangsung dengan baik. Akhirnya fanatisme kepada golongan lebih dominan muncul daripada pembelaan terhadap akidah dan keimanan.
Orang sering berkata bahwa keragaman institusi Islam yang sekarang sebuah realitas positif belaka, agar menjadi media persaingan yang sehat. Sampai batas tertentu pendapat ini bisa dibenarkan. Namun realitas juga yang menjawab bahwa sungguh keragaman yang terus terjadi dan tak kunjung bisa disatukan ini telah melemahkan kekuatan Islam. Umat yang besar ini ternyata tidak dapat berbuat apa-apa menghadapi berbagai tentang besar yang dihasilkan dari konspirasi berbagai kekuatan. Tantangan itu hadir melalui wilayah kebudayaan, pemikiran, dan bahkan militer.
Inilah sebagian yang disorot oleh Syaikh Fathi Yakan dalam buku ini. Selain mengingatkan kita tentang beberapa ”virus” yang menggerogoti banngunan dakwah, penulis memberikan beberapa konsep solusi agar berbagai penyakit itu bisa diminimalisasikan, atau ditiadakan sama sekali.
Buku ini, meskipun bentuknya relatif kecil namun memuat pesan-pesan yang padat. Sebagaimana buku-buku beliau yang lain, buku ini menyajikan ulasan yang simpel dan jelas tentang beberapa persoalan konkret yang sungguh butuh menjadi perhatian para dai dan semua orang yang bekerja di ladang dakwah.
Perhatian publik terhadap persidangan Rasyid Rajasa, Putera Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sangat besar. Hal tersebut patut dimaklumi karena publik ingin melihat apakah penegakkan hukum terhadap mereka yang berkuasa bisa adil dan tanpa pandang bulu atau tidak. Mestinya penegakkan hukum bersifat tanpa pandang bulu seperti digambarkan oleh Dewi Keadilan yang memegang timbangan dengan ditutup matanya. Artinya penegakan keadilan hukum tidak memandang bulu atau tidak memandang derajat, pangkat, harta, maupun yang lain-lain.
Di tengah perhatian publik yang demikian, ternyata sudah ada indikasi bahwa tuntutan jaksa terhadap Rasyid Rajasa bertendensi “meringankan” yang bersangkutan. Hal tersebut diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Menurut IPW ada ketidaksamaan antara pasal-pasal yang tercantum dalam berita cara dengan pasal yang didakwakan jasa dalam persidangan. Dalam berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa didakwa melanggar Pasal 283 dan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 283 mengatur tentang mengemudi dalam pengaruh suatu hal sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi. Pasal ini dikenakan kepada Rasyid karena pada waktu terjadi kecelakaan yang melibatkan dirinya, Rasyid mengaku mengantuk saat menyetir mobilnya. Pasal 287 mengatur tentang mengemudi dalam kecepatan yang tidak sesuai dengan batas maksimal atau minimal kecepatan. Pasal ini dikenakan karena pada saat terjadi kecelakaan, Rasyid mengemudi dengan kecepatan di atas 100 Km per jam. Namun dalam dakwaan oleh jaksa di persidangan Rasyid hanya didakwa dengan Pasal 310 UU yang sama tentang kelalaian mengemudi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Saya setuju dengan IPW agar Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung mencermati hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dalam kasus Rasyid Rajasa. Jangan sampai terulang kasus-kasus di mana penegakan hukum di Indonesia sangat tajam dan keras ke bawah (maksudnya pada mereka yang miskin dan lemah) tetapi tumpul ke atas (maksudnya mereka yang berkuasa, kuat, dan kaya). Saya kira sudah saatnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum lebih dipertegas. Rekruitmen aparat penegak hukum juga harus makin serius. Tutuplah peluang sogok menyogok dalam rekruitmen tersebut. Renumerasi atau menaikkan gaji aparat penegakan hukum tetap perlu diteruskan supaya mereka cukup dengan gaji yang mereka terima tanpa harus memungut suap yang membuat penegakan hukum menjadi tidak adil bagi masyarakat. Terakhir, jangan pula intervensi politik masuk ke ranah hukum.
Sindonew.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menambah atau membuang, yang dianggap penting dalam dakwaan, yang akan disampaikan dalam berkas materilnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy ketika memberi keterangan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, ada rumusan materil dan ada rumusan delik, dalam mengajukan sebuah tuntutan kepada terdakwa.
“Jika tidak ada untuk apa mempertebal berkas dakawan,” kata Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).
Marwan mengatakan, Jaksa tidak akan memaksakan materil tuntutan. Namun, kata Marwan, Jaksa memiliki kebijakan untuk memenuhi materil delik aduan.
“Sikap Jaksa yang memiliki kekuasaan, untuk mementukan materil tuntutan bukan preseden buruk. Toh didunia peradilan manapun juga begitu,” ujarnya.
Marwan membantah, ada keistimewaan terhadap penanganan Rasyid lantaran anak Menteri. Ia mengaku, didalam hukum ada istilah equality before the law. Artinya, setiap orang sama kedudukannya didepan hukum.
“Tidak ada keistimewaan,” bantahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa putra bungsu Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa dijadikan terdakwa, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa yang terjadi pada pagi hari usai Malam Perayaan Tahun Baru 1 Januari 2013 lalu di Tol Jagorawi.
KOMPAS.com — Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22) telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Dalam berkas tersebut, penyidik menyebutkan tiga pasal yang akan dikenakan pada Rasyid sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan dua korban tewas.
Penyidik kepolisian, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013. Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean, menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam proses hukum kasus ini. Pasal-pasal yang dikenakan penyidik dalam sebuah kasus, yang kemudian berlanjut dalam surat dakwaan dan tuntutan, biasanya diurutkan berdasarkan skala sanksi atau hukuman.
"Biasanya yang hukumannya terberat yang ditempatkan pada urutan pertama atau primer," kata Mompang, Jumat (1/2/2013).
Dalam kasus Rasyid, pasal yang memberikan sanksi/hukuman terberat adalah Pasal 310 Ayat 4 yang berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Sanksi Pasal 310 terbilang jauh lebih berat dibandingkan Pasal 283 yang hanya mengganjar pelanggar lalu lintas dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara. Kutipan utuh Pasal 283 UU LLAJ adalah: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Dari sanksi, cukup jelas terlihat bahwa dalam kasus tabrakan BMW yang dikemudikan Rasyid dengan Luxio yang dikemudikan Frans J Sirait, dalam pandangan Mompang, Pasal 310 UU LLAJ harus lebih dikedepankan dibandingkan Pasal 283. Penerapan Pasal 283 tidak ubahnya seperti saat seorang pengendara sepeda motor ditilang karena menggunakan headset saat berkendaraan di jalanan umum.
"Ingat juga bahwa di Pasal 283 itu itu sanksinya kurungan, bukan penjara. Seharusnya dalam kasus ini dikedepankan kelalaian dalam berkendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Mompang. "Tapi, bukan itu satu-satunya ukuran. Bisa juga dipakai pasal lain dari undang-undang lain, misalnya dari KUHP, yang memberikan sanksi yang lebih berat," katanya.
Penerapan urut-urutan pasal tersebut, dalam pandangan Mompang, patut dicermati. Pasalnya, bila sudah masuk ke tingkat pengadilan, pasal yang menjadi dakwaan primer memiliki posisi yang sangat menentukan kelanjutan proses hukum. "Dalam persidangan, yang paling menentukan sanksi atas perbuatan pelaku adalah dakwaan primer," kata pengajar Fakultas Hukum UKI itu.
Dijelaskan Mompang, pembuktian kasus seorang terdakwa sangat bergantung pada sejauh mana dakwaan primer bisa dibuktikan. Bila dakwaan atau tuntutan primer telah terbukti seluruh unsurnya, maka majelis hakim tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider.
Begitu juga kalau dakwaan primer tidak terbukti seluruhnya, kata Mompang, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam praktik hukum di Tanah Air, sering ditemukan penerapan pasal tidak sesuai dengan panduan yang ada. Dia mensinyalir hal itu terjadi bilamana ada kepentingan tertentu yang membuat penyidik harus mengambil pilihan yang bertolak belakang.
"Kadang urutannya memang ditukar-tukarkan, biasanya karena ada kepentingan tertentu. Dalam kasus ini (BMW Maut) kita tahulah, sulit untuk mengatakan tidak ada kepentingan," kata Mompang.