Pertama, karena syahwat, hawa nafsu dan mabuk cinta, baik jin maupun manusia.
Kedua, jin itu ingin menguasai manusia dengan menikahinya. Dan banyak juga manusia yang terjebak mau melakukan pernikahan dengan jin dan punya anak. Hal ini banyak terjadi, disebutkan dan dibicarakan para ulama. Mayoritas para ulama membenci pernikahan jin dan manusia ini. Karena pernikahan itu sebenarnya
dilakukan karena kebencian jin itu kepada manusia.Ibnu Taimiyah berpendapat jika terjadi perkawinan jin dan manusia itu, hukumnya adalah haram. Jin itu harus diberikan peringatan bahwa Ia sudah melanggar perintah Allah SWT dan Rasulnya yang diutus kepada jin dan manusia. Di sini bisa ditegakkan hujjah kepada mereka, di mana berlaku Hukum Allah SWT dan Rasul-Nya yang diutus untuk jin dan manusia.
Ketiga, balas dendam jin pada manusia. Hal ini seperti pembalasan atas perlakuan manusia sebelumnya kepada mereka, seperti tersakiti oleh sebagian manusia atau karena mereka menyangka bahwa sebagian manusia tersebut sengaja menyakiti mereka. Seperti mengencingi, menumpahkan air panas atau membunuh sebagian mereka padahal manusia tidak mengetahuinya.
Download [Klik Disini]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.