Rabu, 24 Oktober 2012

Kasus Pemukulan Nikita Mirzani Dijerat Pasal 351 KUHP


Jakarta - Sosok Nikita Mirzani memang sudah menarik perhatian banyak orang dengan sensasi-sensasinya sejal awal kemunculannya. Ia sendiri pernah mengakui, sensasi memang 'dongkrak' bagi popularitasnya.

Tapi, sensasi Nikita seperti mencapai antiklimaks saat dirinya menjadi 'warga' rumah tahanan Polda Metro Jaya karena kasus pemukulan terhadap Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie. Apalagi penahanan Nikita sedikit dibumbui dengan drama layaknya cerita-cerita di sinetron. 

Drama itu dimulai saat awal penahanannya pada 17 Oktober lalu. Bintang film 'Nenek Gayung' itu berkelit bahwa dirinya hanya membela temannya tanpa bermaksud memukul kedua korbannya.

Namun, pada akhirnya Nikita mengakui kesalahannya, bahkan diketahui bahwa dirinya sempat meminta damai dengan kedua korbannya. Tak berhenti di situ, setelah tiga hari ditahan di rutan Polda, Nikita dilarikan ke rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu dirawat karena penyakit asam lambung akut yang dideritanya. Setelah dirawat lima hari, Nikita dijemput lagi oleh pihak kepolisian guna dikembalikan ke tahanan.

Penjemputan itu pun ditentang oleh kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang dengan alasan kondisi kliennya masih lemah. Tapi, pihak kepolisian bersikukuh bahwa penjemputan itu sudah sesuai prosedur karena sudah mendapat izin dari dokter.

"Dokter nyatakan sudah sembuh, pasien tidak bisa bilang saya masih sakit dan minta terus dirawat. Makanya kami kembalikan ke tahanan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.

Terakhir, pihak korban Nikita akhirnya juga buka suara. Ayahanda kedua korban yang merupakan kakak-beradik, Santo K Dirjokusumo mengungkapkan bahwa kedua putrinya dijambak, ditonjok hingga ditendang oleh Nikita.

Sejauh ini kronologis kasus pemukulan tersebut belum terungkap detilnya. Jika terbukti bersalah, Niki akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger