Perhatian publik terhadap persidangan Rasyid Rajasa, Putera Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sangat besar. Hal tersebut patut dimaklumi karena publik ingin melihat apakah penegakkan hukum terhadap mereka yang berkuasa bisa adil dan tanpa pandang bulu atau tidak. Mestinya penegakkan hukum bersifat tanpa pandang bulu seperti digambarkan oleh Dewi Keadilan yang memegang timbangan dengan ditutup matanya. Artinya penegakan keadilan hukum tidak memandang bulu atau tidak memandang derajat, pangkat, harta, maupun yang lain-lain.
Di tengah perhatian publik yang demikian, ternyata sudah ada indikasi bahwa tuntutan jaksa terhadap Rasyid Rajasa bertendensi “meringankan” yang bersangkutan. Hal tersebut diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Menurut IPW ada ketidaksamaan antara pasal-pasal yang tercantum dalam berita cara dengan pasal yang didakwakan jasa dalam persidangan. Dalam berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa didakwa melanggar Pasal 283 dan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 283 mengatur tentang mengemudi dalam pengaruh suatu hal sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi. Pasal ini dikenakan kepada Rasyid karena pada waktu terjadi kecelakaan yang melibatkan dirinya, Rasyid mengaku mengantuk saat menyetir mobilnya. Pasal 287 mengatur tentang mengemudi dalam kecepatan yang tidak sesuai dengan batas maksimal atau minimal kecepatan. Pasal ini dikenakan karena pada saat terjadi kecelakaan, Rasyid mengemudi dengan kecepatan di atas 100 Km per jam. Namun dalam dakwaan oleh jaksa di persidangan Rasyid hanya didakwa dengan Pasal 310 UU yang sama tentang kelalaian mengemudi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Saya setuju dengan IPW agar Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung mencermati hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dalam kasus Rasyid Rajasa. Jangan sampai terulang kasus-kasus di mana penegakan hukum di Indonesia sangat tajam dan keras ke bawah (maksudnya pada mereka yang miskin dan lemah) tetapi tumpul ke atas (maksudnya mereka yang berkuasa, kuat, dan kaya). Saya kira sudah saatnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum lebih dipertegas. Rekruitmen aparat penegak hukum juga harus makin serius. Tutuplah peluang sogok menyogok dalam rekruitmen tersebut. Renumerasi atau menaikkan gaji aparat penegakan hukum tetap perlu diteruskan supaya mereka cukup dengan gaji yang mereka terima tanpa harus memungut suap yang membuat penegakan hukum menjadi tidak adil bagi masyarakat. Terakhir, jangan pula intervensi politik masuk ke ranah hukum.
Sindonew.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menambah atau membuang, yang dianggap penting dalam dakwaan, yang akan disampaikan dalam berkas materilnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy ketika memberi keterangan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, ada rumusan materil dan ada rumusan delik, dalam mengajukan sebuah tuntutan kepada terdakwa.
“Jika tidak ada untuk apa mempertebal berkas dakawan,” kata Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).
Marwan mengatakan, Jaksa tidak akan memaksakan materil tuntutan. Namun, kata Marwan, Jaksa memiliki kebijakan untuk memenuhi materil delik aduan.
“Sikap Jaksa yang memiliki kekuasaan, untuk mementukan materil tuntutan bukan preseden buruk. Toh didunia peradilan manapun juga begitu,” ujarnya.
Marwan membantah, ada keistimewaan terhadap penanganan Rasyid lantaran anak Menteri. Ia mengaku, didalam hukum ada istilah equality before the law. Artinya, setiap orang sama kedudukannya didepan hukum.
“Tidak ada keistimewaan,” bantahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa putra bungsu Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa dijadikan terdakwa, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa yang terjadi pada pagi hari usai Malam Perayaan Tahun Baru 1 Januari 2013 lalu di Tol Jagorawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.