Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil meminta KPK tidak terpengaruh dengan semua isu maupun pernyataan politik yang dilontarkan para pengurus dan kader PKS. “Marilah kita beri kepercayaan kepada KPK untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara tuntas,” katanya kepada hukumonline, Minggu (3/2).
Apa yang dilakukan KPK, kata Elwi, adalah suatu proses penegakan hukum, sedangkan yang dilakukan PKS adalah statement atau proses politik. Elwi meminta masyarakat menempatkan proses tersebut pada dua sisi yang berbeda. Terlebih lagi pada penggiringan opini yang menyatakan perbuatan itu sebagai percobaan penyuapan.
Meski uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama belum sampai ke tangan Luthfie, bukan berarti perbuatan itu dikategorikan sebagai percobaan penyuapan. Elwi meyakini KPK memiliki bukti-bukti terkait adanya janji yang diberikan dan diterima Luthfie, sehingga anggota Komisi I DPR itu ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan.
Melalui juru bicaranya, KPK sempat menyampaikan rentetan peristiwa sebelum operasi tangkap tangan terhadap dua perwakilan PT Indoguna dan Ahmad Fathanah. Peristiwa-peristiwa itu menjadi penting, karena menurut Elwi bisa saja Luthfie menjanjikan kemudahan bagi PT Indoguna untuk memperoleh kesempatan melakukan impor daging.
“Paling tidak, harus dilihat apa keterangan Ahmad Fathanah dan pihak PT Indoguna. Jangan-jangan PT Indoguna memiliki bukti uang itu diminta tolong disampaikan kepada Pak Luthfie atau memang ada pembicaraan, komunikasi telepon sebelumnya antara Pak Luthfie dengan Menteri Pertanian seperti yang pernah dikatakan KPK,” ujarnya.
Elwi melanjutkan, apabila rentetan peristiwa itu yang terjadi sebelum penangkapan dua perwakilan PT Indoguna dan Fathanah, maka tindak pidana yang dilakukan sudah masuk kategori penyuapan dan bukan lagi percobaan penyuapan. Dia menilai pasal sangkaan yang dikenakan terhadap Luthfie dan ketiga tersangka lainnya sudah tepat.
Senada, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto juga menganggap dugaan tindak pidana tersebut sudah masuk kategori penyuapan. Percobaan tindak pidana itu terjadi kalau perbuatan tidak jadi dilakukan karena faktor internal pelaku yang memutuskan tidak jadi melakukan perbuatan pidana.
“Kalau kasus LHI (Luthfie Hasan Ishaq) sebenarnya sudah masuk penyuapan. Tidak sampainya uang itu ke LHI bukan karena pengantar membatalkannya, tetapi karena keduluan ditangkap KPK. Hanya saja perbuatan itu belum sempurna menjadi tindak pidana penyuapan karena belum sampai ke orang yang akan disuap,” terangnya.
Hasril berpendapat, apabila Fathanah merupakan orang suruhan Luthfie, perbuatan Fathanah hanya dikategorikan sebagai turut serta melakukan yang bentuknya bisa medeplicteheid, mededader, atau doenpleger. Sempurnanya penyuapan terjadi kalau Luthfie sebagai orang yang paling berkepentingan langsung menerimanya.
Penyelenggara negara
Pertanyaan lain yang muncul adalah posisi Luthfie sebagai anggota Komisi I DPR. Meski terkategori penyelenggara negara, Luthfie dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mempengaruhi kebijakan di bidang pertanian. Komisi I merupakan komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi.
Elwi berpendapat, posisi Luthfie di DPR tidak menjadi masalah. “Dia kan penyelenggara negara. Orang tidak akan mau memberikan uang kalaulah dia bukan penyelenggara negara yang dianggap bisa mempengaruhi. Anggota DPR kan bisa mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sekalipun tidak langsung,” tuturnya.
Apalagi kedudukan Luthfie sebagai Presiden PKS, menurut Elwi sangat sulit dipisahkan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Sebagai pimpinan parpol, mungkin saja Luthfie memiliki andil untuk mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang notabene kader PKS. Namun, yang terpenting Luthfie adalah anggota DPR.
Pernyataan serupa juga disampaikan Hasril. Dari ketiga pasal yang dikenakan terhadap Luthfie, tidak disebutkan antara penyuapan dengan kebijakan yang akan dipengaruhi harus sejalan. “Yang dilihat hanya statusnya. Tidak penting apakah jabatannya sebagai penyelenggara negara itu berurusan dengan pertanian atau tidak,” tandasnya.
Penangkapan Luthfie dilakukan setelah KPK menangkap tangan dua perwakilan PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang diketahui sebagai orang dekat Luthfie pada Selasa malam (29/1). KPK menangkap Fathanah bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan, Maharani dilepaskan karena tidak memiliki hubungan dengan kasus yang disangkakan KPK terhadap keempat orang tersebut. Uang yang diberikan PT Indoguna kepada Luthfie melalui Fathanah diduga berkaitan dengan kebijakan impor daging sapi yang akan diberlakukan di Kementan.
KPK mengenakan Luthfi dan Fathanah dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Juard dan Arya dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.