Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Sepanjang sejarah berdirinya, KPK telah mengalami lima kali pergantian pimpinan, antara lain: Taufiequrachman Ruki (2003-2007), Antasari Azhar (2007-2009), Plt. Tumpak Hatorangan Panggabean (2009-2010), Busyro Muqoddas (2010-2011), dan Abraham Samad (2011-Sekarang). Sejak dibentuk, KPK telah menyelesaikan beberapa kasus korupsi di Indonesia. Selain tertangkapnya beberapa oknum anggota DPR RI, yang terakhir masih hangat diperbincangkan dan dalam proses persidangan adalah mengenai kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat yaitu Nazaruddin beserta kawan-kawannya.
Jika dilihat berdasarkan undang-undang, KPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
TUGAS KPK
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
WEWENANG KPK
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Untuk tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi selengkapnya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Download Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) [Klik Disini]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.