ATURAN tata cara bertamu bagi warga yang datang berkunjung ke kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seruyan, baik dengan tujuan menemui bupati, wakil bupati, sekda ataupun asisten, diberlakukan aturan yang baru.
Apabila sebelumnya warga yang datang langsung menaiki tangga menuju lantai dua ruangan bupati, wakil bupati, sekda dan para asisten melaksanakan tugas pemerintah, kali ini terlebih dahulu harus diminta mengisi buku tamu dan perihal keperluan kepada anggota Satpol PP yang bertugas di lantai dasar.
Selanjutnya, anggota Satpol PP yang akan kembali merujuk buku tamu yang telah diisi kepada pegawai yang bertugas pada ruangan pejabat yang dituju.
“Aturan yang diterapkan itu untuk lebih menertibkan warga pengunjung yang datang ketika hendak bertamu,” ucap Wabup Yulhaidir.
Aturan bertamu itu tidak bermaksud menyulitkan warga menemui penyelenggara pemerintahan. Tetapi semata-mata demi ketertiban dan kenyaman bersama.
“Tidak ada larangan untuk bertamu kepada bupati, wabup, sekda ataupun pejabat lainnya. Tetapi ada tatacaranya agar tertib,” lanjut dia.
Sehingga, antara waktu luang dan waktu pejabat untuk bekerja seimbang.
“Kalau seharian hanya melayani tamu, kapan waktu untuk menyusun dan membuat kebijakan untuk kemajuan Seruyan,” ujar Yulaidir.
Dia berharap semua pihak dapat memahami dan mengerti posisi dan tugas penyelenggara pemerintahan, yang tidak ringan dan memiliki tanggung jawab besar memimpin daerah demi kesejahteraan masyarakatnya.
Apabila sebelumnya warga yang datang langsung menaiki tangga menuju lantai dua ruangan bupati, wakil bupati, sekda dan para asisten melaksanakan tugas pemerintah, kali ini terlebih dahulu harus diminta mengisi buku tamu dan perihal keperluan kepada anggota Satpol PP yang bertugas di lantai dasar.
Selanjutnya, anggota Satpol PP yang akan kembali merujuk buku tamu yang telah diisi kepada pegawai yang bertugas pada ruangan pejabat yang dituju.
“Aturan yang diterapkan itu untuk lebih menertibkan warga pengunjung yang datang ketika hendak bertamu,” ucap Wabup Yulhaidir.
Aturan bertamu itu tidak bermaksud menyulitkan warga menemui penyelenggara pemerintahan. Tetapi semata-mata demi ketertiban dan kenyaman bersama.
“Tidak ada larangan untuk bertamu kepada bupati, wabup, sekda ataupun pejabat lainnya. Tetapi ada tatacaranya agar tertib,” lanjut dia.
Sehingga, antara waktu luang dan waktu pejabat untuk bekerja seimbang.
“Kalau seharian hanya melayani tamu, kapan waktu untuk menyusun dan membuat kebijakan untuk kemajuan Seruyan,” ujar Yulaidir.
Dia berharap semua pihak dapat memahami dan mengerti posisi dan tugas penyelenggara pemerintahan, yang tidak ringan dan memiliki tanggung jawab besar memimpin daerah demi kesejahteraan masyarakatnya.
Sumber :
http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/7286-aturan-bertamu-di-kantor-setda-ditertibkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.