Jumat, 31 Januari 2014

Berkas 8 Tersangka Suap Seruyan Diperiksa Jaksa

PENYIDIK Tipikor Direskrim­sus­ Polda Kalteng telah me­lim­pahkan berkas perkara 8 tersangka kasus suap Kabupa­ten Seruyan ke jaksa.

Namun berkasnya masih pe­limpahan tahap 1. Artinya ji­ka jaksa perlu bahan kele­ng­kapan lain maka berkas di­kembalikan untuk dilengka­pi.
“Kalau nanti belum lengkap­ ya kita lengkapi,” kata Kapol­da­ Kalteng Brigjen Bambang Her­manu, Senin (27/1). Pe­nyi­dik belum mencatat adanya tam­bahan tersangka baru.
Mereka masih fokus supaya­ berkas segera dinyatakan leng­kap. Delapan tersangka su­ap itu adalah Ketua DPRD Se­ruyan Akhmad Sudarji, Wa­kil DRPD Seruyan Baharudin­, Suherlina, Ery Ansyori, Budi­ar­di, dan Totok Sugiarto. Ke­tiganya anggota DPRD Se­ruyan.

Lalu dua pengusaha M Yusuf dan M Yamin. Me­reka tertangkap pada ope­rasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polres Seru­yan, Senin (23/12/2013) pu­kul 18.00 WIB.
Baharudin, Yusuf, dan­ Yamin sebagai penyuap­ dan sisanya sebagai pene­ri­ma suap dsenilai Rp2,08 mi­liar. Uang itu setelah diambil dari dua pengusa­ha disalah satu bank lalu dikemas menjadi 26 kan­to­ng.
Jumlah kantongan terdi­ri­ dari 22 kantong berisi Rp75 juta, satu kantong Rp70 juta, dua kantong Rp100 juta dan satu kanto­ng Rp130 juta. Si­sanya da­lam koper.

Sumber : http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/10941-berkas-8-tersangka-suap-seruyan-diperiksa-jaksa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger