PENYIDIK Tipikor Direskrimsus Polda Kalteng telah melimpahkan berkas perkara 8 tersangka kasus suap Kabupaten Seruyan ke jaksa.
Namun berkasnya masih pelimpahan tahap 1. Artinya jika jaksa perlu bahan kelengkapan lain maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kalau nanti belum lengkap ya kita lengkapi,” kata Kapolda Kalteng Brigjen Bambang Hermanu, Senin (27/1). Penyidik belum mencatat adanya tambahan tersangka baru.
Mereka masih fokus supaya berkas segera dinyatakan lengkap. Delapan tersangka suap itu adalah Ketua DPRD Seruyan Akhmad Sudarji, Wakil DRPD Seruyan Baharudin, Suherlina, Ery Ansyori, Budiardi, dan Totok Sugiarto. Ketiganya anggota DPRD Seruyan.
Namun berkasnya masih pelimpahan tahap 1. Artinya jika jaksa perlu bahan kelengkapan lain maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kalau nanti belum lengkap ya kita lengkapi,” kata Kapolda Kalteng Brigjen Bambang Hermanu, Senin (27/1). Penyidik belum mencatat adanya tambahan tersangka baru.
Mereka masih fokus supaya berkas segera dinyatakan lengkap. Delapan tersangka suap itu adalah Ketua DPRD Seruyan Akhmad Sudarji, Wakil DRPD Seruyan Baharudin, Suherlina, Ery Ansyori, Budiardi, dan Totok Sugiarto. Ketiganya anggota DPRD Seruyan.
Lalu dua pengusaha M Yusuf dan M Yamin. Mereka tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polres Seruyan, Senin (23/12/2013) pukul 18.00 WIB.
Baharudin, Yusuf, dan Yamin sebagai penyuap dan sisanya sebagai penerima suap dsenilai Rp2,08 miliar. Uang itu setelah diambil dari dua pengusaha disalah satu bank lalu dikemas menjadi 26 kantong.
Jumlah kantongan terdiri dari 22 kantong berisi Rp75 juta, satu kantong Rp70 juta, dua kantong Rp100 juta dan satu kantong Rp130 juta. Sisanya dalam koper.
Sumber : http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/10941-berkas-8-tersangka-suap-seruyan-diperiksa-jaksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.