Selasa, 29 April 2014

Negara-Negara Ini Menerapkan Hukum Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual

Korea Selatan telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan pada Maret pemerintah Ibu Kota Seoul menambahkan kebiri kimia bagi mereka tertuduh kekerasan seksual.

Surat kabar Korea Times melaporkan, Kamis (31/10), kebiri kimia ini bukan menghabisi kemaluan lelaki melainkan menyuntikkan cairan agar kelamin itu tidak berfungsi.

"Ini untuk meningkatkan perlindungan warga Korea Selatan dari kejahatan seksual," ujar Lee Chul Hee pejabat dari kementerian kehakiman.

Hukuman ini menimbulkan pro kontra lantaran dianggap melanggar hak asasi memiliki keturunan. Namun ini akan digunakan jika pelaku mengurangi perbuatannya.

Hukuman suntik kebiri kimia ini harus mendapat rekomendasi dokter ahli. Pelaku dikebiri dua bulan sebelum keluar dari penjara dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.
Pemerintah India berencana memberlakukan kebiri paksa bagi pemerkosa. Meski diprotes karena dianggap tidak manusiawi, namun banyak negara yang memberlakukan metode kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.

Tekanan yang kuat terkait kematian tragis seorang gadis yang diperkosa beramai-ramai di atas bus di New Delhi akhir tahun lalu, membuat pemerintah India berencana memberlakukan hukuman yang lebih keras.

Pemerintah yang berkuasa mengusulkan untuk memperberat hukuman penjara ditambah kebiri kimia paksa bagi para pelaku kejahatan seksual. Pada saat bersamaan, pemerintah Turki tahun ini juga akan memberlakukan hukuman yang sama bagi para pedofil.

Para aktivis hak asasi manusia menentang praktek kebiri kimia paksa, dan menyebut itu sebagai sebuah tindakan melawan kebebasan dan kemanusiaan.

Matikan Dorongan Seksual

Kebiri kimia berbeda dengan metode kebiri fisik. Kebiri kimia tidak dilakukan dengan membedah atau mengamputasi testis.

Secara teknis, kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan libido atau hasrat seksual.

Kebiri kimia sering dianggap sebagai alternatif bagi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, karena pelaku kejahatan seksual bisa dibebaskan dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk melakukan kejahatan yang sama.

Emosional

Direktur Human Rights Watch HRW Asia Selatan Meenakshi Ganguly, kepada Deutsche Wellemenyebut “Ini seperti diskusi di ruang hampa, karena kami tidak tahu pasti apa yang dimaksud ketika orang-orang di sini (India-red) bicara soal kebiri kimia.“

Partai Kongres India yang berencana mengusulkan hukuman ini memang belum memberi penjelasan detail.

“Kami harus memahami dulu mekanisme dan prosedur medis kebiri kimia. Saat ini orang-orang masih terlalu emosi“ kata Ganguly.

Dalam kasus India, dia mengatakan bahwa yang dibutuhkan bukanlah metode hukuman baru bagi pelaku kejahatan seksual. Lebih penting lagi adalah memastikan bahwa para pelaku bisa dituntut dan dihukum, bahkan dengan aturan yang ada saat ini.

“Bicara soal hukuman baru tidak masuk akal“ kata Ganguly sambil menambahkan bahwa dia menentang semua jenis hukuman yang melibatkan unsur penyiksaan dalam bentuk apapun.

Di banyak tempat, pemberlakuan hukum kebiri kimia paksa, biasanya terjadi sebagai respon setelah terjadinya kasus pemerkosaan atau pedofilia yang membuat banyak orang marah.

Pertengahan tahun 2012, seorang laki-laki di Korea Selatan dijatuhi hukuman kebiri kimia karena berulang kali melakukan serangan seksual kepada anak-anak. Inilah untuk pertama kalinya negara itu menjatuhkan hukuman kebiri, sejak aturan itu berlaku dua tahun sebelumnya.

Laki-laki berusia 45 tahun yang empat kali melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dikebiri. Dia dibebaskan dari penjara, namun diwajibkan mendapat suntikan kebiri kimia setiap tiga bulan selama tiga tahun.

Sesuai aturan, jika menolak atau tidak datang sesuai jadwal penyuntikan, maka dia bisa dimasukkan kembali ke dalam penjara selama tujuh tahun. Tidak hanya itu. Laki-laki itu juga dipasangi gelang elektronik untuk mengawasi gerak-geriknya di luar penjara. Dia adalah orang terakhir di dunia yang tercatat menjalani hukuman kebiri kimia paksa.

Kebiri Kimia di Dunia

Kebiri kimia digunakan dalam banyak bentuk: sejumlah negara memberlakukan itu sebagai hukuman paksa sebagaimana hukuman penjara.

Sementara di negara lain, kebiri kimia ditawarkan sebagai alternatif untuk mendapat pengurangan masa hukuman. Artinya, para terpidana ditawari untuk mendapat pengurangan masa hukuman asal bersedia menjalani kebiri kimia.

Tahun 2013, Turki kemungkinan akan mulai menerapkan hukum kebiri kimia bagi para pedofil. Mereka berharap metode hukuman ini bisa menciptakan efek jera dan membuat pemerkosaan anak di bawah umur berkurang.

Tahun 2012, Moldova dan Estonia meloloskan aturan mengenai hukuman kebiri kimia. Aturan serupa juga berlaku di banyak negara termasuk Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, dan Rusia.

Setidaknya sembilan negara bagian Amerika: California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin juga memberlakukan beragam versi mengenai hukuman kebiri kimia dalam sistem hukum mereka.

Jerman termasuk negara yang mempunyai aturan mengenai hukuman kebiri. Awal tahun 2012, Komite Anti Penyiksaan Uni Eropa mendesak Jerman agar mengakhiri pelaksanaan hukuman itu. Dalam jawaban tertulis, pemerintah Jerman mengatakan bahwa praktek itu "sedang ditinjau ulang."

Jerman memberlakukan hukuman ini dengan prosedur yang ketat: terpidana sebelumnya diberitahu mengenai dampak dan kemungkinan efek sampingan. Dan yang paling penting: terpidana bersedia menjalani kebiri kimia. Terakhir, hukuman ini dilaksanakan tahun 1960-an.

Tahun 2010 berbagai kelompok hak asasi manusia mengecam pemerintah Polandia yang memberlakukan hukuman kebiri kimia paksa.

Sebagaimana dikutip The Economist, dalam pernyataannya pemerintah Polandia beralasan “Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperbaiki kesehatan mental terpidana, menurunkan libidonya dan dengan demikian mengurangi risiko kejahatan lainnya dilakukan oleh orang yang sama.“

Menanggapi kritik yang menyebut hukuman itu tidak manusiawi, Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk mengatakan “Saya tidak percaya bahwa kita bisa menyebut para individu atau makhluk-makhluk ini sebagai manusia. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu mendiskusikan hak asasi manusia.“

Sumber :
http://www.dw.de/kebiri-kimia-kemanusiaan-vs-perlindungan-korban/a-16494556
http://forum.kompas.com/internasional/305500-korea-selatan-kebiri-pelaku-pemerkosaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger