Selasa, 25 September 2012

Kewenangan KPK dipereteli oleh DPR, Abraham Samad Siap Mundur

JAKARTA– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan mengundurkan diri jika Revisi UU KPK yang digodok di DPR menghilangkan kewenangan lembaga itu dalam melakukan penyadapan dan penuntutan.   
  

“Kalau kewenangan KPK dipreteli oleh DPR, saya lagi berpikir-pikir untuk tidak melanjutkan kepemimpinan saya,” kata Abraham kepada wartawan di Jakarta kemarin. Sekadar diketahui,Komisi III DPR sedang merevisi Undang- Undang (UU) Nomor 20/ 2002 tentang KPK.Menurut info yang beredar, DPR akan merevisi banyak kewenangan KPK, terutama mengenai penuntutan dan penyadapan. 

Menurut Abraham, jika DPR merevisi kewenangan lembaganya, sifat kelembagaan KPK sebagai lembaga superbodi akan sirna.Filosofi dari pemberantasan korupsi untuk men-trigger institusi pemerintah telah punah. Selain itu, penghapusan tersebut juga sudah keluar dari semangat pembentukan KPK.  “Makanya, ini jelas DPR tidak punya goodwill dalam pemberantasan. Di mana wenangwenang tersebutlah yang menjadikan KPK menjadi superbodi. Penghapusan kewenangan itu sama saja menggergaji setengah nafas KPK,”ungkapnya. 

Karena itu, sikap DPR yang ingin merevisi UU KPK tersebut menunjukkan inkonsistensi anggota Dewan dalam melawan dan memberantas korupsi yang sudah demikian akut dan masif,baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Dia menyatakan, pemangkasan dan pemretelan kewenangan itu menampakkan perlawanan DPR terhadap kinerja KPK. “Kalau DPR mempreteli kewenangan KPK,ini sikap inkonsistensi dari DPR.Ini berarti sama saja memangkas atau tidak konsisten dengan pemberantasan korupsi. 

Di mana rohnya KPK untuk memberantas korupsi dari negeri ini. (Penghilangan kewenangan) Ini sengaja hanya diberi waktu untuk mati,”tegas Abraham Samad. Sementara itu,Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan,draf revisi UU KPK sampai saat ini belum masuk tahap final. DPR masih menggodok dan membahasnya. 

Selain itu, dialektika dan dinamika dalam pembahasan itu juga terus berjalan sebagaimana mestinya.“Sekarang masih dalam tahap dibahas. Kita lihat saja perkembangan dalam pembahasannya seperi apa,” kata Aziz saat dihubungi SINDOdi Jakarta kemarin. Saat dimintai tanggapan terkait penyataan Ketua KPK Abraham Samad yang akan mengundurkan diri kalau kewenangan penyadapan dan penuntutan dihilangkan, Aziz tidak ingin mengomentarinya. “Ya, kita lihat saja perkembangannya,” kilahnya. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap mengatakan,keinginan Samad yang akan mengundurkan jika DPR menghilangkan kewenangan KPK tidak perlu dikomentari terlebih jauh.Penghilangan kewenangan penyadapan dan penuntutan KPK dalam revisi UU KPK masih terus bergulir dalam pembahasannya.“Saya kira semua itu masih wacana. Toh, KPK juga punya hak untuk memberikan masukan dan mengawal revisi UU tersebut,”kata Yahdil pada SINDO di Jakarta kemarin.

Mengenai kebenaran apakah DPR benar berniat menghilangkan dua kewenangan KPK dalam penuntutan dan penyadapan,Yahdil hanya menyatakan kewenangan itu tetap ada,namun ditempatkan sesuai izin dan prosedur yang berlaku.“Penyadapan tetap, tapi ada wacana mengenai izin untuk melakukan penyadapan, penuntutan juga demikian. Penyadapan tentu mendapatkan izin dari pengadilan,” paparnya. 

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Keadilan Indonesia Corruption Watch ICW) Donal Fariz menyayangkan niat pengunduran diri Abraham Samad. Dia berharap seluruh komponen KPK dan publik harus melawan rencana DPR untuk merevisi UU KPK.“Revisi UU KPK harus dilawan bersama- sama.Mundur enggak akan mengatasi persoalan. Justru menguntungkan politisi korup di Senayan.Ya,kita harus lawan ini secara bersama-sama (Abraham Samad tidak boleh mundur),” kata Donal saat dihubungi SINDO di Jakarta kemarin. 

Dia berpandangan, dalam draf revisi yang disusun DPR, pemangkasan kewenangan penyadapan dan penuntutan sangat melemahkan posisi dan kinerja KPK pada masa mendatang. Dua kewenangan tersebut merupakan bagian dari kewenangan KPK yang sangat strategis untuk pemberantasan korupsi. Dalam draf revisi UU KPK terdapat beberapa titik perubahan. 

DPR memang mewacanakan penuntutan oleh KPK akan dikembalikan ke kejaksaan. Sedangkan dalam penyadapan DPR menilai penyadapan prinsipnya jangan sampai melanggar HAM, berkonteks pada perkara, privasi orang tidak dapat disadap. 

Selain itu, dalam revisi itu juga terdapat pemuatan penyidik independen, bagaimana konteks penguatan pencegahan, dan dewan pengawas KPK harus terdiri atas orang-orang kredibel seperti dari pegiat aktivis antikorupsi yang pengangkatannya melalui seleksi melalui fit and proper test DPR, bukan diangkat langsung oleh KPK
Sumber :
http://politik.pelitaonline.com/news/2012/09/25/dpr-abaikan-ancaman-abraham-samad-mundur#.UGGCzLLN-Zk 
http://nasional.inilah.com/read/detail/1908757/abraham-samad-kalah-sebelum-bertarung
http://www.poskotanews.com/2012/09/23/abraham-samad-ancam-mundur/
http://hukum.kompasiana.com/2012/09/25/ketua-kpk-abraham-samad-akan-mundur/ 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/529662/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger