Senin, 12 November 2012

UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Ada tiga poin utama yang diatur dalam undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, meliputi:



1. Penggunaan Helm Standar
Helm merupakan salah satu alat pengaman bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan untuk melindungi bagian vital kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Banyak jenis helm yang saat ini dijual di pasaran dengan berbagai merk dan ukuran. Sebelum undang-undang ini diterapkan, para pengendara diberikan kebebasan untuk menggunakan helm yang dijual sesuai dengan seleranya masing-masing. Namun saat ini, pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 diatur mengenai standar helm yang dianggap aman digunakan bagi pengendara adalah helm yang memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Dibawah ini adalah sketsa dari helm yang memenuhi kriteria SNI:

2. Penggunaan Spion Ganda
Dulu, menggunakan spion ganda (lengkap kanan kiri) menjadi salah satu momok bagi setiap pengendara khususnya kalangan remaja dan ABG. Alasannya adalah karena terkesan jadul dan menurut mereka hanya motor yang dikendarai orang tua saja yang menggunakan spion ganda. Namun sekarang, setelah undang-undang tersebut diterapkan maka setiap pengendara wajib menggunakan spion ganda sebagai salah satu alat bantu untuk melihat situasi kendaraan di belakang kita. Sebenarnya hal ini tidak perlu diberitahukan lagi kepada setiap pengendara karena setiap unit motor baru yang dijual pasti dilengkapi dengan spion ganda. Sekarang semuanya kembali kepada pengendara sendiri, naik kendaraan mencari gengsi apa mencari selamat?
3. Menghidupkan Lampu Kendaraan di Siang Hari
Mungkin agak sedikit janggal dengan aturan baru ini karena selama ini para pengendara motor hanya menghidupkan lampu ketika hari telah menjelang malam sebagai alat bantu melihat keadaan didepan. Namun berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa dengan menghidupkan lampu di siang hari dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya. Sebenarnya saya pribadi kurang paham juga sih mengenai aturan ini karena menurut saya apa hubungannya antara menghidupkan lampu di siang hari dengan jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya kecuali apabila kondisi kabut atau berasap yang menghalangi pandangan maka memang ada relevansinya seperti yang terjadi di negara kita beberapa tahun belakangan ini, kemungkinan dari sinilah menurut saya pemerintah tidak mau mengambil resiko maka-nya siang hari bersih, berkabut atau berasap tetap harus menyalakan lampu.
Sebenarnya masih ada beberapa poin lagi yang dimuat dalam undang-undang lalu lintas ini, seperti: aturan berhenti bagi setiap kendaraan yang akan membelok ke arah kiri di persimpangan, ukuran ban standar, dan aturan-aturan lain yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mensosialisasikannya. Oh iya, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang sanksi-sanksi bagi setiap pengendara yang melanggar (perhatikan gambar dibawah ini).
Nah, mungkin demikan sedikit informasi dari saya mengenai penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kalau mau lihat selengkapnya [Klik Disini]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger