Oleh Taufik Irawan
Minimnya persentase pemilih yang
menggunakan hak pilihnya dalam beberapa pemilu sebelumnya dan banyaknya keluhan
masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya
karena tidak terdaftar memaksa KPU untuk mencari strategi yang lebih baik agar
peran serta masyarakat dalam pemilu semakin tinggi. Pada hari Kamis tanggal 13
Juni 2013 di Rumah Betang Jl. Ahmad Yani Kuala Pembuang, KPU Kabupaten Seruyan
mengundang 2 orang perwakilan partai beserta pihak terkait yang berkepentingan
dalam pemilu 2014 baik PANWASLU, BAWASLU, PPS, PPK dalam rangka
mensosialisasikan strategi pemutakhiran data yang baru yaitu PANTARLIH.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Sudharmono, SH, yang memaparkan pentingnya peran PANTARLIH dalam proses penyusunan daftar pemilih dan baik buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja PANTARLIH di lapangan.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Sudharmono, SH, yang memaparkan pentingnya peran PANTARLIH dalam proses penyusunan daftar pemilih dan baik buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja PANTARLIH di lapangan.
Jika PANTARLIH bekerja secara
optimal dalam proses verifikasi faktual, maka DPT Pemilu 2014 diharapkan akan
jauh lebih akurat dan berkualitas. Acara berlangsung cukup ramai karena
pertanyaan dari peserta yang silih berganti, seputar bagaimana kinerja
PANTARLIH nantinya dalam memutakhirkan DPT dibandingkan dengan sistem pada
Pemilu Legislatif 1999, 2004 dan 2009. PANTARLIH sebenarnya sistem lama pada
pemilu zaman Orde Lama dan Orde Baru yang coba dipakai lagi oleh KPU dengan
harapan pemutakhiran data betul-betul akurat sehingga angka masyarakat yang
tidak terdaftar sebagai pemilih dapat betul-betul diminimalkan.
Kalau selama ini data yang dipakai
sebagai acuan adalah data kependudukan dari DISDUKCAPIL tetapi ternyata di
lapangan banyak masalah yang timbul dari banyaknya keluhan masyarakat yang
memiliki hak memilih tidak terdaftar sampai pemilih yang sudah meninggal tapi
masih terdaftar, penulis melihat masalah paling krusial dalam pesta demokrasi 5
tahunan ataupun pemilukada selama ini adalah :
1. Persentase masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam
pemilu hanya berkisar 60% - 70%.
2. Banyaknya
keluhan masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar.
Dua masalah di atas kalau dicermati
memang agak aneh karena disatu sisi persentase masyarakat yang menggunakan hak
pilihnya hanya 60% - 70% tetapi disisi lain masyarakat yang tidak terdaftar
juga tidak sedikit. Masalah pertama memang harus dijawab oleh semua pihak
karena terkait dengan kepedulian artinya jangan sampai pemilih tidak peduli
apalagi sampai merasa apatis terhadap hak pilihnya (yang kata petugas PPS sudah
susah payah didata dan didaftarkan). Caranya KPU dan jajarannya harus lebih
proaktif mendekati masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, disisi lain
tentunya pihak yang dipilih (caleg) harus memiliki kredibelitas dan kualitas
yang bisa dipertanggungjawabkan (tidak jarang kita dengar masyarakat enggan
memakai hak pilih karena sudah tau kualitas caleg yang terpampang)
Masalah kedua tentu saja harus
dijawab nantinya oleh petugas PANTARLIH dilapangan artinya apakah petugas
betul-betul melakukan tugasnya dilapangan ataukah hanya sekedar tebak-tebakan
akan kita lihat nanti hasilnya pada saat
pemilu, parameternya sederhana apakah gelombang protes masyarakat yang tidak terdaftar, tinggi atau
rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.