Senin, 17 Juni 2013

Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Bisa Lisan

PENGADUAN kasus lingkungan hidup tidak harus disampaikan secara tertulis, tapi bisa juga secara lisan. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

“Pengaduan kasus lingkungan hidup adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab. Yakni mengenai dugaan terjadinya pencemaran ataupun perusakan lingkungan hidup dari usaha maupun kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan Sugian Noor belum lama ini.

Dijelaskan dia, untuk pe-ngaduan kasus lingkungan hidup secara tertulis dapat di­sampaikan melalui surat, surat elektronik, faksimil, layanan pesan singkat, dan cara lainnya disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
“Berdasarkan Peraturan Menteri LH tersebut bahwa pengadu berhak menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab. Penga­duan ini dapat disampaikan melalui kepala desa/lurah atau camat setempat. Selanjutnya kepala desa/lurah atau camat menyampaikan pengaduan itu kepada instansi yang bertanggung jawab.”

Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pusat maupun daerah.
Gian sapaan Sugian Noor menambahkan, apabila dalam waktu sepuluh hari kerja pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti, pe-ngadu dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

“Karena itu, masyarakat, kepala desa dan camat juga perlu mengetahui tatacara pengaduan kasus lingkungan hidup tersebut,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Ke­tahanan Pangan itu juga berharap, ke depan akan terjadi sinergitas antara perusahaan dan masyarakat dalam pe-ngelolaan serta pengawasan lingkungan hidup. “Karena pada prinsipnya tidak akan ada pencemaran lingkung­an, apabila lingkungan itu dikelola dengan baik dan benar.”

Sehingga masalah lingkungan bisa dicegah sebelum terjadi kerusakan yang parah. Tentunya harus dengan keseriusan semua pihak dalam mengelolanya. Mengingat keberlangsungan lingkungan yang baik terkait erat dengan masalah ekosistem. Apabila ada ekosistem yang rusak, tentunya berpengaruh dengan lainnya. Seperti kawasan tempat perkembangbiakan habitat tertentu. Akan memutus mata rantai makanan, atau terjadi pecemaran yang berlebihan

http://www.borneonews.co.id/kalteng/seruyan/3445-pengaduan-kasus-lingkungan-bisa-lisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger