PALANGKA RAYA, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang angkat bicara terkait pemberitaan pernikahan Bupati Kotim Supian Hadi dengan penyanyi dangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia, Vita. Teras akan menyelidiki kebenaran informasi itu dan mengkaji dari sisi aturan dan hukum. Jika terbukti Supian melanggar peraturan, Supian akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan administrasi. Namun, jika hanya masalah pribadi, gubernur tidak akan mencampuri urusan itu.
“Saya tidak tahu apakah benar atau tidak kasus bupati (Supian Hadi, red) ini. Saya nanti akan melihat berdasarkan data dan fakta dan berdasarkan apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan secara resmi terkait isu itu,” kata Teras, Rabu (5/6).
Teras menegaskan, sebagai pejabat negara, tentunya harus memenuhi aturan dan prosedur. Kalau ada pelanggaran ditemukan, tentu sebagai seorang pemimpin harus bertanggung jawab dan memenuhi aturan. “Kalau mau nikah kan tentu harus sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya.
Teras menambahkan, jika masalah itu ternyata hanya masalah pribadi Supian, dia tidak akan ikut campur karena bukan kewengannya selaku gubernur. “Saya hanya mengurusi yang menyangkut masalah kedinasan dan negara atau yang sesuai tupoksi kepala daerah,” katanya.
Orang nomor satu di Kalteng ini juga menegaskan, masalah itu belum perlu sampai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turun tangan, cukup gubernur yang menangani. “Mendagri jangan dilompatinlah gubernurnya. Masa urusan begituan mendagri harus turut campur? Ya kasian gubernurnya,” tandasnya.
Poligami Tanpa Izin Istri Bisa Dipecat
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan jika Bupati Kotim Supian Hadi terbukti melakukan poligami, dengan Novita Anggraini alias Vita KDI, tanpa persetujuan dari sang istri yang sah, Iswanti, bisa disanksi pemecatan. “Jadi kalau ada yang memersoalkan hal tersebut (poligami Supian Hadi, red), maka kita dalam hal ini menunggu proses hukumnya terlebih dahulu,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/6).
Selain itu, Kemendagri menurut Gamawan, juga masih menunggu pengaduan dari sang istri yang sah. “Jadi kita masih menunggu, lalu ada pengaduan dari sang istri. Ini dari proses hukumnya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.
Setelah langkah hukum dilewati, pemecatan menurutnya juga tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Karena pemberhentian kepala daerah pada dasarnya menjadi keputusan DPRD setempat. “Karena itu pada proses politikya, kita juga tentunya menunggu keputusan dari DPRD Kotim,” ujarnya.
Menurut Gamawan, DPRD harus bersidang minimal dihadiri 3/4 persen dari total jumlah anggota. Kemudian dari jumlah tersebut, 2/3 harus menyetujui. Dan hasil ini disampaikan ke Mahkamah Agung. “Jadi kalau MA setuju (pemecatan), maka DPRD kemudian mengusulkan ke Presiden. Dan dalam waktu paling lama 30 hari, presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi dalam hal ini kita tentu tetap menunggu usulan dari DPRD,” ujarnya.
Sumber Berita :
http://radarsampit.net/berita-teras-selidiki-pernikahan-supian-hadi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.