Polisi terus mendalami kasus suap yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Seruyan. Selain enam tersangka yang sudah ditahan, Polisi kini membidik calon penerima suap, yakni sisa uang sebanyak 21 paket siap edar yang berhasil diamankan.
Dir Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Yayat mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat tersangka kasus suap terhadap ketua dan beberapa anggota DPRD Seruyan masih dilakukan. "Kita masih selidiki terus kasus suap tersebut," tegasnya, Senin (30/12).
Seperti diketahui, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang 26 kantong siapa edar dengan rincian 22 kantong berisi Rp 75 juta, 2 kantong berisi Rp 100 juta, 1 kantong berisi Rp 70 juta dan 1 kantong berisi Rp 130 juta. Selain itu polisi juga menyita 9 handphone berbagai merk, 1 kardus besar dokumen dari Dinas PU, buku rekening atas nama Yasir Arafat, Kartu ATM dan slip pengambilan uang atas nama Yasir Arafat.
Yayat belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait sisa uang yang telah dipaket oleh pelaku, M. Yusuf. "Tunggu saja perkembangannya, saat ini kita masih lakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti," tukasnya.
Mengenai tersangka lain dalam kasus tersebut, Yayat mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lainnya. "Sementara belum ada perkembangan tersangka, tersangka tetap yang kemarin saja," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Polda Kalteng saat ini masih itensif memeriksa empat orang tersangka yang diduga aktor utama kasus suap DPRD Seruyan, yakni Ketua DPRD Seruyan Akhmad Sudarji, Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharudin, beserta dua pengusaha M Yusuf dan M Yamin. Penyelidikan dan penyidikan melibatkan Kabareskrim Mabes Polri dan Polres Seruyan.
Dia menambahkan, turunnya tim dari Kabareskrim merupakan kewajiban untuk memback up kasus-kasus tindak pidana korupsi yang menonjol di daerah. “Itu juga nantinya untuk memudahkan dan supaya kasusnya berkembang. Dengan bantuan Kabareskrim, hasilnya akan maksimal,” katanya.
Polda Kalteng juga tengah membidik para tersangka kasus suap tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika dikenakan pasal TPPU, ancaman hukuman terhadap tersangka akan lebih berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah. "Tindak pidana pencucian uang terkait suap, juga akan kita kembangkan. Apakah mengarah ke sana atau tidak," tandasnya
Sumber Berita: http://www.radarsampit.net/berita-polisi-telusuri-calon-penerima-suap.html#ixzz2pIPYRrfF
Dir Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Yayat mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat tersangka kasus suap terhadap ketua dan beberapa anggota DPRD Seruyan masih dilakukan. "Kita masih selidiki terus kasus suap tersebut," tegasnya, Senin (30/12).
Seperti diketahui, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang 26 kantong siapa edar dengan rincian 22 kantong berisi Rp 75 juta, 2 kantong berisi Rp 100 juta, 1 kantong berisi Rp 70 juta dan 1 kantong berisi Rp 130 juta. Selain itu polisi juga menyita 9 handphone berbagai merk, 1 kardus besar dokumen dari Dinas PU, buku rekening atas nama Yasir Arafat, Kartu ATM dan slip pengambilan uang atas nama Yasir Arafat.
Yayat belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait sisa uang yang telah dipaket oleh pelaku, M. Yusuf. "Tunggu saja perkembangannya, saat ini kita masih lakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti," tukasnya.
Mengenai tersangka lain dalam kasus tersebut, Yayat mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lainnya. "Sementara belum ada perkembangan tersangka, tersangka tetap yang kemarin saja," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Polda Kalteng saat ini masih itensif memeriksa empat orang tersangka yang diduga aktor utama kasus suap DPRD Seruyan, yakni Ketua DPRD Seruyan Akhmad Sudarji, Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharudin, beserta dua pengusaha M Yusuf dan M Yamin. Penyelidikan dan penyidikan melibatkan Kabareskrim Mabes Polri dan Polres Seruyan.
Dia menambahkan, turunnya tim dari Kabareskrim merupakan kewajiban untuk memback up kasus-kasus tindak pidana korupsi yang menonjol di daerah. “Itu juga nantinya untuk memudahkan dan supaya kasusnya berkembang. Dengan bantuan Kabareskrim, hasilnya akan maksimal,” katanya.
Polda Kalteng juga tengah membidik para tersangka kasus suap tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika dikenakan pasal TPPU, ancaman hukuman terhadap tersangka akan lebih berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah. "Tindak pidana pencucian uang terkait suap, juga akan kita kembangkan. Apakah mengarah ke sana atau tidak," tandasnya
Sumber Berita: http://www.radarsampit.net/berita-polisi-telusuri-calon-penerima-suap.html#ixzz2pIPYRrfF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.