Kapolres Seruyan AKBP Heska Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya menargetkan tahun ini penanganan kasus korupsi itu akan dituntaskan.
“Kami pastikan bakal menyeret tersangka baru,” tegas dia, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Meski demikian Heska masih enggan menyampaikan nama tersangka baru itu, dengan alasan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kita lihat saja nanti,” tukas dia.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan mesin genset pada 2007 lalu di Setda Seruyan itu melibatkan dua pejabat pemerintah daerah setempat. Yakni Efendi Hamlan yang saat itu selaku Panitia Lelang dan Ahmad Sofian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp6 miliar lebih, hasil audit BPK terdapat mark up dengan kerugian negara sebesar Rp391 juta.
Dalam penanganan kasus itu, Polres Seruyan telah melakukan penyitaan satu unit genset 500 kilo watt (KW) dan satu buah travo step up yang berada di PLN Kuala Pembuang.
Selain itu, juga disita satu unit genset yang berada di Unit Listrik Desa (ULD) Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Borneonews dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, sidang lanjutan dengan terdakwa Efendi Hamlan kembali digelar pada 9 Januari 2014, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Bambang Sunoto, Jum’at (3/1).
“Kami pastikan bakal menyeret tersangka baru,” tegas dia, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Meski demikian Heska masih enggan menyampaikan nama tersangka baru itu, dengan alasan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kita lihat saja nanti,” tukas dia.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan mesin genset pada 2007 lalu di Setda Seruyan itu melibatkan dua pejabat pemerintah daerah setempat. Yakni Efendi Hamlan yang saat itu selaku Panitia Lelang dan Ahmad Sofian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp6 miliar lebih, hasil audit BPK terdapat mark up dengan kerugian negara sebesar Rp391 juta.
Dalam penanganan kasus itu, Polres Seruyan telah melakukan penyitaan satu unit genset 500 kilo watt (KW) dan satu buah travo step up yang berada di PLN Kuala Pembuang.
Selain itu, juga disita satu unit genset yang berada di Unit Listrik Desa (ULD) Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Borneonews dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, sidang lanjutan dengan terdakwa Efendi Hamlan kembali digelar pada 9 Januari 2014, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Bambang Sunoto, Jum’at (3/1).
Sumber :
http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/7007-bakal-ada-tersangka-baru-korupsi-genset
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.