Rabu, 08 Januari 2014

PEMKAB SERUYAN PERTIMBANGKAN TERBITKAN IZIN PT SPG

PERMINTAAN warga dari delapan desa di Kecamatan Seruyan Hilir agar Pemerintah Kabupaten Seruyan tidak sembarangan menerbitkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Sematang Panjang Gemilang (SPG) untuk melakukan ­aktivitas ­pertambangan, ditanggapi Wakil Bupati ­Seruyan Yulhaidir.
Dia menegaskan pemkab tidak akan sembarangan menerbitkan izin. Diperlukan kajian mendalam terkait aspek lingkungan serta dampak yang akan ditimbulkan dalam operasionalnya.
“Pemkab tidak akan memberikan izin tanpa mempertimbangkan secara matang, terutama mengenai dampak negatif yang akan dirasakan masyarakat nelayan, jika perusahaan itu melakukan aktivitas tambangnya,” tegas dia, Selasa (7/1).
Apabila PT SPG ­melakukan aktivitas tambang batuan pasir laut di perairan ­Seruyan, akan sangat besar dampak yang ditimbulkan. Diantaranya menurunnya populasi biota laut seperti ikan, udang dan lainnya. Selain itu, sulitnya para ­nelayan mendapatkan ikan.
“Warga tidak perlu khawa-tir, pemkab tetap mengedepankan asas berpihak kepada masyarakat dalam penerbitan izin. Jangan sampai masyarakat nelayan dirugikan,” ucap dia.
Pemkab tetap memberikan apresiasi bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Seruyan. Namun, dari segi dampak yang ditimbulkan tetap akan dipertimbangkan secara matang.
Sebelumnya, warga delapan desa Kecamatan ­Seruyan Hilir meminta Bupati ­Seruyan Sudarsono, agar tidak mengeluarkan izin analisis dampak lingkungan (amdal) PT SPG untuk bisa melakukan aktivitas penambangan batuan pasir laut. PT SPG sebelumnya telah mengantongi izin prinsip (izin usaha) seluas 9.481 hektar dari mantan Bupati Seruyan Darwan Ali yang dikeluarkan pada 19 Juli 2013, berlokasi di perairan Seruyan dekat Sendurian, Kecamatan Seruyan Hilir.
Delapan desa itu meliputi, Desa Persil Raya, Desa Sungai Undang, Desa Sungai Perlu, Desa Pematang Limau, Desa Pematang Panjang, Desa Sungai Bakau, serta dua kelurahan yakni Kelurahan Kuala Pembuang I dan Kelurahan Kuala Pembuang II. Intinya, mereka menolak keras kehadiran PT SPG melakukan aktivitas penambangan batuan (pasir laut) yang lokasinya berjarak sekitar enam kilometer dari Pelabuhan Segintung.
 
Sumber : 
http://borneonews.co.id/index.php/component/k2/item/7218-pemkab-pertimbangkan-terbitkan-izin-pt-spg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger