Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

Peraturan Presiden No 23 Thn 2010 Tentang BNN


Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.


Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.


Kedudukan :

Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.

Tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.


Fungsi :

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.




Susunan organisasi BNN terdiri atas:
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Pencegahan
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Bidang Pemberantasan
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
Inspektorat Utama
Pusat
Instansi vertikal 
BNN provinsi (BNNP)
BNN kabupaten/kota (BNNK)

Download Peraturan Presiden No 23 Thn 2010 Tentang BNN [Klik Disini]

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Sepanjang sejarah berdirinya, KPK telah mengalami lima kali pergantian pimpinan, antara lain: Taufiequrachman Ruki (2003-2007), Antasari Azhar (2007-2009), Plt. Tumpak Hatorangan Panggabean (2009-2010), Busyro Muqoddas (2010-2011), dan Abraham Samad (2011-Sekarang). Sejak dibentuk, KPK telah menyelesaikan beberapa kasus korupsi di Indonesia. Selain tertangkapnya beberapa oknum anggota DPR RI, yang terakhir masih hangat diperbincangkan dan dalam proses persidangan adalah mengenai kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat yaitu Nazaruddin beserta kawan-kawannya.


Jika dilihat berdasarkan undang-undang, KPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

TUGAS KPK
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

WEWENANG KPK
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Untuk tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi selengkapnya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Download Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) [Klik Disini]

Senin, 12 November 2012

UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Ada tiga poin utama yang diatur dalam undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, meliputi:



1. Penggunaan Helm Standar
Helm merupakan salah satu alat pengaman bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan untuk melindungi bagian vital kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Banyak jenis helm yang saat ini dijual di pasaran dengan berbagai merk dan ukuran. Sebelum undang-undang ini diterapkan, para pengendara diberikan kebebasan untuk menggunakan helm yang dijual sesuai dengan seleranya masing-masing. Namun saat ini, pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 diatur mengenai standar helm yang dianggap aman digunakan bagi pengendara adalah helm yang memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Dibawah ini adalah sketsa dari helm yang memenuhi kriteria SNI:

2. Penggunaan Spion Ganda
Dulu, menggunakan spion ganda (lengkap kanan kiri) menjadi salah satu momok bagi setiap pengendara khususnya kalangan remaja dan ABG. Alasannya adalah karena terkesan jadul dan menurut mereka hanya motor yang dikendarai orang tua saja yang menggunakan spion ganda. Namun sekarang, setelah undang-undang tersebut diterapkan maka setiap pengendara wajib menggunakan spion ganda sebagai salah satu alat bantu untuk melihat situasi kendaraan di belakang kita. Sebenarnya hal ini tidak perlu diberitahukan lagi kepada setiap pengendara karena setiap unit motor baru yang dijual pasti dilengkapi dengan spion ganda. Sekarang semuanya kembali kepada pengendara sendiri, naik kendaraan mencari gengsi apa mencari selamat?
3. Menghidupkan Lampu Kendaraan di Siang Hari
Mungkin agak sedikit janggal dengan aturan baru ini karena selama ini para pengendara motor hanya menghidupkan lampu ketika hari telah menjelang malam sebagai alat bantu melihat keadaan didepan. Namun berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa dengan menghidupkan lampu di siang hari dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya. Sebenarnya saya pribadi kurang paham juga sih mengenai aturan ini karena menurut saya apa hubungannya antara menghidupkan lampu di siang hari dengan jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya kecuali apabila kondisi kabut atau berasap yang menghalangi pandangan maka memang ada relevansinya seperti yang terjadi di negara kita beberapa tahun belakangan ini, kemungkinan dari sinilah menurut saya pemerintah tidak mau mengambil resiko maka-nya siang hari bersih, berkabut atau berasap tetap harus menyalakan lampu.
Sebenarnya masih ada beberapa poin lagi yang dimuat dalam undang-undang lalu lintas ini, seperti: aturan berhenti bagi setiap kendaraan yang akan membelok ke arah kiri di persimpangan, ukuran ban standar, dan aturan-aturan lain yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mensosialisasikannya. Oh iya, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang sanksi-sanksi bagi setiap pengendara yang melanggar (perhatikan gambar dibawah ini).
Nah, mungkin demikan sedikit informasi dari saya mengenai penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kalau mau lihat selengkapnya [Klik Disini]

Kamis, 08 November 2012

PP RI No 37 Th 2011 tentang FORUM LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2011
TENTANG
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

Lihat selengkapnya PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2011 [Klik Disini]
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger