“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang yang mengetahui.” (QS Yunus [10]: 5)
Ketepatan penghitungan al-Battani (850-932 M) dalam bidang astronomi, membuatnya berhasil menemukan perhitungan waktu dalam satu tahun yang terdiri dari 365 hari, 5 jam, 46 menit dan 24 detik.
Pemikirannya dalam bidang astronomi yang mendapat pengakuan dunia adalah penghitungan waktu bumi dalam mengelilingi pusat tata surya. Kerja kerasnya selama 42 tahun tersebut mendekati perhitungan terakhir yang dianggap lebih akurat.
Al Battani juga menentukan kemiringan ekliptik, panjangnya musim dan orbit matahari. Ia bahkan berhasil menemukan orbit bulan dan planet serta menetapkan teori baru dalam menentukan kemunculan bulan baru.
Penemuannya mengenai garis lengkung bulan dan matahari tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dunthorne pada tahun 1749, untuk menentukan gerak akselerasi bulan.
Khalifah Harun al-Rashid membangun beberapa istana di kota Raqqa sebagai penghargaan atas sejumlah penemuan al-Battani yang kemudian mengantarkan kota ini mencapai kemakmuran dan menjadi pusat kegiatan ilmu pengetahuan.
Karya-karyanya di bidang astronomi sangat berpengaruh di Eropa hingga masa Renaisance. Salah satu bukunya yang paling terkenal, Kitab ‘al-Zij’ diterjemahkan ke dalam bahasa latin dengan judul ‘De Motu Stellarum’. Kitab inilah yang membuat Copernicus dalam bukunya ‘De Revolutuionibus Orbium Clestium’, mengungkapkan rasa hutang budinya kepada al-Battani.
Captain Jack Sparrow, siapa tak kenal dirinya? Tingkah bajak laut kocak, cuek, dan gegabah yang muncul dalam tetralogi “Pirates of the Carribean” ini menarik minat banyak orang. Namun sedikit yang tahu jika Jack Sparrow di akhir hidupnya adalah seorang Muslim bernama Yusuf Rais! Atau setidaknya tokoh Jack Sparrow diilhami oleh tokoh bajak laut nyata. Di Wikipedia Indonesia bahasa Indonesia, tokoh Jack Sparrow ditulis sebagai bajak laut “fiksi”.
Identitas Jack Sparrow sedikit terungkap dalam film “Pirates of the Carribean: Stranger Tides”. Poster Jack Sparrow memperlihatkan keping aksesoris yang menggantung memiliki simbol bulan-bintang yang tak lain adalah simbol Islam yang dipopulerkan Kesultanan Turki Ottoman. Bisa jadi ini tidak kebetulan.
John Ward alias Birdy alias Jack Ward adalah bajak laut kenamaan asal Inggris, hidup pada tahun 1553-1622. Seorang pelaut Inggris mendeskripsikan ciri-ciri fisik Jack sebagai bertubuh pendek dengan rambut tipis agak putih dan botak di bagian depan; wajah agak hitam dan berjanggut. Ia irit bicara dan acap mengutuk. Sering mabuk dari pagi hingga malam. Kelakuannya tidak mengenakkan. Bodoh dan idiot dalam berniaga.
Sedikit yang diketahui orang tentang kehidupan awal Jack Ward. Apa sedikit yang diketahui itu berasal dari sebuah pamflet yang konon ditulis oleh seseorang yang berlayar bersamanya selama ia menjadi bajak laut. Di dalamnya mengatakan, Ward sepertinya lahir sekitar 1553 di Faversham, Kent, di selatan Inggris. Seperti kebanyakan anak yang lahir di daerah pantai, ia menghabiskan masa mudanya dan remajanya bekerja di bidang perikanan. Kemudian, setelah invasi gagal oleh Armada Spanyol pada 1588 ke Inggris, ia mendapatkan pekerjaan sebagai penjarah (privateer) kapal-kapal Spanyol dengan lisensi dari Ratu Elizabeth I dari Inggris.
Ketika James I dari Inggris naik tahta pada 1603, ia mengakhiri perang dengan Spanyol dan menghapuskan profesi penjarah. Namun, banyak dari mereka menolak untuk menyerah mata pencaharian mereka dan hanya terus menjarah. Mereka yang dianggap perompak karena mereka tidak lagi memiliki lisensi yang sah – yang disebut surat marque – yang dikeluarkan oleh negara. Ward tampaknya tidak lantas melakukan pembajakan, tetapi sekali lagi menjadi nelayan, bekerja di Plymouth.
Ia menjadi bajak laut sekitar tahun 1603. Ketika itu, bersama 30 orang rekannya, Jack merampas kapal layar ukuran kecil berbobot 25 ton dari Pelabuhan Portsmouth. Rekan-rekan kemudian mendaulat Jack sebagai kapten kapal. Proses mendaulat kapten ini tercatat sebagai sejarah pertama pembajak memilih sendiri pemimpinnya.
Berbekal sebuah kapal layar kecil, Jack menangkap kapal layar bernama “Violet” saat bergerak ke Isle of Wight. Dengan armada lebih besar, ia terus melakukan aksi pembajakannya sampai menangkap lagi kapal berbendera Perancis berukuran besar. Armada Jack melanjutkan perjalanan menuju Laut Tengah yang berada di antara Eropa dan Afrika. Di sana mereka merampas kapal perang yang kemudian dinamai “The Gift”. Dengan kapal perang ini, Jack dan anak buahnya menyerang pedagang yang melintasi Laut Tengah selama dua tahun berikutnya.
Tahun 1605, kapal Jack Sparrow, The Gift merapat di Sale, Maroko. Dua orang pelaut, masing-masing, asal Inggris dan Belanda bergabung dengan komplotan Jack. Setahun kemudian Jack membuat perjanjian dengan Sultan Tunisia, Usman Dei, untuk menjadikan kota Tunis sebagai markas. Dari sini kegiatan pembajakan Jack semakin mencorong. Sebuah kapal tua berbobot 60 ton bernama “Reniera e Soderina” berhasil dirampas Jack. Kapal ini kemudian karam saat berlayar di sekitar Yunani, menewaskan 400 awak di mana 250 orang di antaranya adalah muslim dan 150 lainnya adalah orang Inggris. Kematian ratusan Muslim ini membuat rakyat Tunisia murka kepada Jack.
Upaya Jack mendapatkan pengampunan dari Raja James I asal Inggris kandas. Namun Sultan Tunisia menepati janji dengan memberikan perlindungan buat Jack. Kemurahhatian Sultan membuat Jack terpanggil menjadi orang Tunisia (ketika itu Tunisia di bawah kekuasaan Turki Ottoman). Jack lantas berganti nama menjadi Yusuf Rais, menikahi perempuan Italia sembari terus mengirim uang kepada istri tuanya di Inggris. Kisah pindah kewarganegaraan ini menginspirasi Robert Daborne dan menulis naskah berjudul “A Christian Turn’d Turk” pada tahun 1622.
Beberapa tahun selanjutnya, Jack meneruskan kegiatan pembajakan hingga mencapai kemakmuran. Sebelum pensiun dan menghabiskan usianya dengan hidup bahagia di Tunis, namanya harum karena menyelamatkan Ribuan muslim dan Yahudi Spanyol dalam sebuah pelayaran. Tahun 1622, saat berusia 70 tahun, ia meninggal akibat wabah. Beberapa waktu menjelang kematian, ia beralih menjadi Muslim.
Bisa jadi atas alasan sejarah itulah, pembuat film “Pirates of the Carribean: Stranger Tides” menyisakan sedikit ikon Muslim pada diri Jack Sparrow alias Yusuf Rais. Jack memakai aksesoris dengan simbol bulan-bintang, sorban merah (tren pakaian Muslim masa lalu), dan janggut. Tingkahslenge’an Yusuf Rais juga ditiru habis-habisan oleh Johny Depp saat berperan sebagai Jack Sparrow.
Benar tidaknya sejarah bahwa Jack Ward adalah satu pribadi dengan Jack Sparrow, atau sebenarnya dua nama ini adalah pribadi yang berbeda, Allahu a’lam, silakan membaca di Wikipedia tentang Jack Ward, Suhaibwebb tentang Jack Ward, dan Privateersdragon tentang sejumlah bajak laut terkenal, dan Pelaut Barbarian di Wikipedia.
Sirah - Sayyid Ali Fikri dalam bukunya “Khulashatul Kalam fi Arkanil Islam” halaman 114 menuturkan tentang salat tarawih sebagai berikut:
Orang yang pertama kali mengumpulkan orang-orang muslim untuk melakukan salat tarawih secara berjamaah dengan hitungan 20 rakaat adalah Khalifah Umar bin Khattab ra. dan disetujui oleh para sahabat Nabi pada waktu itu. Kegiatan tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Khalifah Usman dan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Kegiatan salat tarawih secara berjamaah seperti ini terkait sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafaur Rasyidin”.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. bahkan menambah jumlah rakaatnya menjadi 36 (tiga puluh enam) rakaat. Tambahan ini beliau maksudkan untuk menyamakan dengan keutamaan dan pahala penduduk Makkah yang setiap kali selesai melakukan salat empat rakaat, mereka melakukan thawaf. Jadi Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. melakukan salat empat rakaat sebagai ganti dari satu kali thawaf agar dapat memperoleh pahala dan ganjaran berimbang.
Berdasarkan sunnah dari Khalifah Umar bin Khattab tersebut, maka :
1. Menurut madzhab Hanafi, Syafii dan Hambali, jumlah salat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir.
2. Menurut madzhab Maliki, jumlah salat tarawih adalah 36 (tigapuluh enam) rakaat, karena mengikuti sunnah dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Adapun orang yang melakukan salat tarawih 8 (delapan) rakaat dengan witir 3 (tiga) rakaat, adalah mengikuti hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiadalah Rasulullah saw. menambah pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan lainnya atas sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Kemudian aku (Aisyah) bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah Tuan tidur sebelum salat witir?” Beliau bersabda, “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur.”
Syekh Muhammad bin ‘Allan dalam kitab “Dalilul Falihin” jilid III halaman 659 menerangkan bahwa hadits di atas adalah hadits tentang salat witir, karena salat witir itu paling banyak hanya sebelas rakaat, tidak boleh lebih. Hal itu terlihat dari ucapan Aisyah bahwa Nabi saw. tidak menambah salat, baik pada bulan Ramadlan atau lainnya melebihi sebelas rakaat. Sedangkan salat tarawih atau “qiyamu Ramadlan” hanya ada pada bulan Ramadhan saja.
Ucapan Aisyah “beliau salat empat rakaat dan Anda jangan bertanya tentang kebagusan dan panjangnya”, tidaklah berarti bahwa beliau melakukan salat empat rakaat dengan satu kali salam. Sebab dalam hadits yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Nabi bersabda:
“Adalah Nabi saw. melakukan salat dari waktu malam dua rakaat dua rakaat, dan melakukan witir dengan satu rakaat”.
Pada masa Rasulullah saw. dan masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, salat tarawih dilaksanakan pada waktu tengah malam, namanya bukan salat tarawih, melainkan “qiyamu Ramadlan” (salat pada malam bulan Ramadlan). Nama “tarawih” diambil dari arti “istirahat” yang dilakukan setelah melakukan salat empat rakaat. Disamping itu perlu diketahui, bahwa pelaksanaan salat tarawih di Masjid al-Haram, Makkah adalah 20 rakaat dengan dua rakaat satu salam.
Almarhum K.H. Ali Ma’sum Krapyak, Yogyakarta dalam bukunya berjudul “Hujjatu Ahlis Sunnah Wal Jamaah” halaman 24 dan 40 menerangkan tentang “Salat Tarawih” yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
* Salat tarawih, meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, sepatutnya tidak boleh ada saling mengingkari terhadap kepentingannya. Salat tarawih menurut kami, orang-orang yang bermadzhab Syafii, bahkan dalam madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah 20 rakaat. Salat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap laki-laki dan wanita, menurut madzhab Hanafi, Syafii, Hambali, dan Maliki.
* Menurut madzhab Syafii dan Hambali, salat tarawih disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Madzhab Maliki berpendapat bahwa berjamaah dalam salat tarawih hukumnya mandub (derajatnya di bawah sunnah), sedang madzhab Hanafi berpendapat bahwa berjamaah dalam salat tarawih hukumnya sunnah kifayah bagi penduduk kampung. Dengan demikian apabila ada sebagian dari penduduk kampung tersebut telah melaksanakan dengan berjamaah, maka lainnya gugur dari tuntutan.
* Para imam madzhab telah menetapkan kesunnahan salat tarawih berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits sebagai berikut:
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar pada waktu tengah malam pada bulan Ramadlan, yaitu pada tiga malam yang terpisah: malam tanggal 23, 25, dan 27. Beliau salat di masjid dan orang-orang salat seperti salat beliau di masjid. Beliau salat dengan mereka delapan rakaat, artinya dengan empat kali salam sebagaimana keterangan mendatang, dan mereka menyempurnakan salat tersebut di rumah-rumah mereka, artinya sehingga salat tersebut sempurna 20 rakaat menurut keterangan mendatang. Dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah”.
Dari hadits ini jelaslah bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah mensunnahkan salat tarawih dan berjamaah. Akan tetapi beliau tidak melakukan salat dengan para sahabat sebanyak 20 rakaat sebagaimana amalan yang berlaku sejak zaman sahabat dan orang-orang sesudah mereka sampai sekarang.
Telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. keluar sesudah tengah malam pada bulan Ramadlan dan beliau melakukan salat di masjid. Para sahabat lalu melakukan salat dengan beliau. Pada pagi harinya para sahabat memperbincangkan salat mereka dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sehingga pada malam kedua orang bertambah banyak. Kemudian Nabi saw. melakukan salat dan orang-orang melakukan salat dengan beliau. Pada malam ketiga tatkala orang-orang bertambah banyak sehingga masjid tidak mampu menampung para jamaah, Rasulullah saw. tidak keluar untuk jamaah, hingga beliau keluar untuk melakukan salat subuh. Setelah salat subuh, beliau menemui para jamaah dan bersabda, “Sesungguhnya tidaklah dikhawatirkan atas kepentingan kalian tadi malam; akan tetapi aku takut apabila salat malam itu diwajibkan atas kamu sekalian, sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya!”.
Setelah Rasulullah saw wafat keadaan berjalan demikian sampai pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab ra. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. beliau mengumpulkan orang-orang laki-laki untuk berjamaah salat tarawih dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab dan orang-orang perempuan berjamaah dengan diimami oleh Usman bin Khatsamah. Oleh karena itu Khalifah Usman bin Affan berkata pada masa pemerintahan beliau, “Semoga Allah menerangi kubur Umar sebagaimana Umar telah menerangi masjid-masjid kita”.
Dari hadits Bukhari Muslim di atas menjadi jelas, bahwa jumlah salat tarawih yang mereka lakukan tidak terbatas hanya delapan rakaat, dengan bukti bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Sedangkan pekerjaan Khalifah Umar ra. telah menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20, pada saat Umar ra. mengumpulkan orang-orang di masjid dan para sahabat menyetujuinya tak seorangpun dari para Khulafa’ur Rasyidun yang berbeda dengan Umar, sebab mereka tahu bahwa tentulah Umar menetapkan dua puluh rakaat ini diambil dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Mereka terus menerus melakukan salat tarawih secara berjamaah sebanyak 20 rakaat. Makanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:
“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafa ar-Rasyidun yang telah mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham (berpegang teguhlah kamu sekalian pada sunnah-sunnah tersebut). HR Abu Dawud
Sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam paham betul bahwa sahabatlah orang yang paling tahu tentangnya dan paling mengikutinya.
“Ikutlah kamu sekalian dengan kedua orang ini sesudah aku mangkat, yaitu Abu Bakar dan Umar”. HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau menjelaskan, “Salat tarawih adalah sunnah muakkadah. Umar ra. tidak menentukan bilangan 20 rakaat tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid’ah. Beliau tidak memerintahkan salat 20 rakaat, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”
“Para sahabatku adalah bagaikan bintang-bintang di langit. Dengan siapa saja dari mereka kamu ikuti, maka kamu akan mendapatkan petunjuk”.
Memang, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu beliau mengikuti orang Madinah, bilangan salat tarawih ditambah dan dijadikan 36 rakaat. Akan tetapi tambahan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan keutamaan dengan penduduk Makkah; karena penduduk Makkah melakukan thawaf di Baitullah satu kali sesudah salat empat rakaat dengan dua kali salam. Maka Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu mengimami para jamaah berpendapat untuk melakukan salat empat rakaat dengan dua kali salam sebagai ganti dari thawaf.
Ini adalah dalil dari kebenaran ijtihad dari para ulama dalam menambahi ibadah yang telah disyariatkan. Sama sekali tidak perlu diragukan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk melakukan salat sunnah semampu mungkin pada waktu malam atau siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat.
Wallahu a’lam
Disarikan dari makalah Drs. K.H. Achmad Masduqi Machfudh