Pengejaran terhadap tiga koruptor kasus pengembangan pos pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Seruyan, belum membuahkan hasil. Upaya jaksa mengintai ketiga terpidana pun tanpa hasil lantaran prediksi mereka meleset.
Ternyata, sejumlah jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Pembuang sengaja tidak mudik saat lebaran Idulfitri pekan lalu. Itu mereka lakukan agar bisa mengintai karena ada kemungkinan ketiga atau salah satu koruptor mudik menemui keluarga mereka di Seruyan. Namun “buruan” itu tak didapat karena ternyata ketiga koruptor tersebut tidak mudik berlebaran ke Seruyan.
Meski sudah menetapkan ketiganya terpida sebagai buronan kejaksaan, namun hingga kini ketiga belum berhasil ditangkap. Seperti diketahui, ketiga terpidana yang berhasil kabur tersebut adalah Direktur PT Sinar Seruyan Jaya (SSJ) Heriyadi alias Peho, H Akhmad Jainuddin selaku pelaksana lapangan dan konsultan perencanaan Suandy. Ketiganya terjerat kasus korupsi proyek pengembangan pos dan tempat parkir kantor UPTD pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Seruyan.
Kajari Kuala Pembuang M Arif Basuki SH melalui Kasi Pidsus Bambang Sunoto SH mengungkapkan, hingga beberapa bulan terakhir ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan ketiga terpidana. “Kami terus menggali info untuk melacak keberadaan mereka (tiga terpidana,red),” terang Bambang, kemarin (22/8).
Bambang menjelaskan, selain menunggu penyebaran foto dan data ketiga terpidana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya terus menggali informasi dari masyarakat perihal alamat baru ketiga terpidana.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana saat waktu hari Raya Idulfitri, ketiga terpidana selalu selalu di Kuala Pembuang, kali ini ketiganya enggan untuk pulang kampung (pulkam) menemui kerabatnya yang ada di Kuala Pembuang saat lebaran pekan lalu. Ketiga terpidana sengaja menghindari eksekusi oleh jaksa.
Bambang mengakui, agar bisa lebih cepat melakukan eksekusi, sejumlah penyidik kejaksaan setempat memilih tidak mudik ke kampung halamannya saat lebaran kemarin. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kalau saja ketiganya muncul saat lebaran 19 Agustus lalu.
“Yang pasti saat lebaran kemarin, mereka tidak ada di Kuala Pembuang. Kami sengaja tidak mudik. Kami kira mereka bakal datang menemui keluarganya di Kuala Pembuang, ternyata saat kami selidiki tidak satu pun yang mucul,” paparnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, kejaksaan setempat menetapkan empat orang tersangka atas kasus itu. Keempatnya dihukum selama 12 bulan penjara, denda Rp.50 juta, jika sejumlah uang itu tidak dibayar ketiganya wajib menjalani hukuman tambahan selama dua bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Meski telah diputus, namun keempatnya tidak langsung mendekam di penjara. Pasalnya, sejak kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan jaksa sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap keempatnya.
Atas putusan itu keempatnya tidak terima hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, namun PT malah menguatkan putusan PN Sampit. Berharap bisa bebas, keempatnya kembali menempuh upaya hukum lain berupa pengajuan kasasi ke MA.
Hingga satu tahun lebih, PN Sampit menerima salinan putusan kasasi dari MA untuk terpidana Jainuri salah satu pejabat di lingkungan Setda Kotim yang terjerat kasus yang sama. Dari isi salinan putusan itu, MA juga menguatkan putusan PN Sampit. Dengan dasar isi putusan itu, penyidik Kejari Kuala Pembuang langsung melaksanakan tugasnya untuk menangkap Jainuri di rumah kediamannya dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sampit.
Selang beberapa bulan, PN Sampit kembali menerima isi salinan putusan kasasi untuk tiga tepidana yakini, Suandy, Heriyadi alias Peho dan H Akhmad Jainuddin. Namun saat jaksa hendak melakukan eksekusi, ketiga terpidana sudah kabur dari Kabupaten Seruyan hingga ditetapkan sebagai buronan (Radar Sampit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.