SETELAH berlarut-larut karena terjadi perbedaan pendapat, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan memutuskan untuk menggelar sidang paripurna terkait pemberhentian bupati dan wakil bupati yang masih menjabat. Sidang paripurna itu akan dilaksanakan pada Senin (17/6), pekan depan.
Keputusan penentuan jadwal sidang paripurna tersebut diambil pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar, Kamis (13/6). Sidang Banmus kemarin dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Ahmad Sudarji.
Pantauan Borneonews, pelaksanaan rapat Banmus untuk menentukan jadwal paripurna tersebut terlihat alot. Bahkan rapat sempat diskor sekitar tiga puluh menit, karena terjadi perbedaan pendapat diantara para anggota Banmus yang hadir pada rapat tersebut.
Hulius Yaya anggota dewan dari Partai Golkar yang juga merupakan anggota Banmus mengusulkan agar sidang paripurna tersebut digelar pada Jumat (14/6). Usulan itu didukung Masfuatun poltikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan beberapa anggota dewan lainnya. Namun, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tomi Amirol yang juga anggota Banmus berpendapat lain. Tomi meminta agar sidang paripurna tersebut tidak dijadwalkan terlebih dahulu. Dengan alasan DPRD Seruyan harus mempelajari terlebih dahulu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilukada Seruyan.
Namun, menurut sejumlah anggota dewan lainnya, alasan yang disampaikan Tomi Amirol tersebut tidak bisa dipakai. Pasalnya keputusan MK sudah jelas, bahwa MK menolak seluruhnya atas gugatan yang disampaikan oleh pasangan Ahamad Ruswandi-Sutrisno.
Meskipun awalnya terjadi silang pendapat, akhirnya rapat Banmus bisa mengambil keputusan. Sidang paripurna tersebut dijadwalkan Senin (17/6) pekan depan.
Penundaan jadwal rapat paripurna tersebut juga sempat mengundang pertanyaan dari masyarakat. Bahkan pada Rabu (12/6) lalu, ratusan masayarakat sempat mendatangi kantor DPRD Seruyan untuk memperta-nyakan masalah itu.
Menurut tokoh masyarakat Seruyan, Bahrudin, berdasarkan undang-undang, seharusnya DPRD Seruyan sudah mengagendakan rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus) paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mennyerahkan hasil pemilu kada ke DPRD. Sementara, hasil pemilukada sudah diserahkan KPU Seruyan ke DPRD sekitar satu bulan yang lalu.
Sumber :
http://www.borneonews.co.id/kalteng/seruyan/3274-sidang-paripurna-pemberhentian-bupati-digelar-pekan-depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.