Sabtu, 15 Juni 2013

Pembuatan Akte Kelahiran Tidak Perlu Proses Sidang Pengadilan

KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Seruyan Hadriansyah mengatakan bahwa saat ini bagi masyarakat Seruyan yang hendak mengurus akte kelahiran, baik itu untuk umur bayi diatas 60 hari maupun satu tahun keatas tidak perlu menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Ketetapan ini merujuk hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pembuatan akte kelahiran tanpa proses sidang.

“Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Seruyan yang hendak mengurus akte kelahiran, baik itu untuk usia bayi di atas 60 hari maupun satu tahun ke atas tidak lagi harus menjalani proses sidang,” ungkap Hadriansyah kepada Borneonews di ruang kerjanya, pekan lalu.

Pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris dewan DPRD Seruyan ini mengakui bahwa sejak per 1 Januari 2012 lalu seluruh masyarakat di Indonesia yang hendak mengurus akte kelahiran anak berumur yang berumur sudah lebih dari satu tahun sesuai pasal dalam Undang-undang No 23 tahun 2006 harus terlebih dahulu memenuhi kelengkapan surat pengesahan dari pengadilan. Dengan kata lain, setiap penduduk berumur lebih satu tahun sudah tidak bisa lagi langsung mengurus akte kelahiran di Kantor Disdukcapil tanpa memiliki surat pengesahan akte kelahiran yang diterbitkan oleh pihak pengadilan. 

Kondisi tersebut cukup membebani masyarakat untuk mengkuti membuat akte kelahiran karena mereka harus terlebih dahulu mengikuti persidangan sehingga biaya yang dikeluarkan penduduk untuk membuat akte semakin membengkak. Karena untuk di wilayah Seruyan masih belum memiliki pengadilan sehingga untuk memperoleh surat pengadilan mereka tentunya harus berangkat ke Sampit.

Terkait biaya Hadri-sapaan akrab Hadriansyah menjelaskan bahwa untuk bayi berusia di bawah 60 hari gratis. Sedangkan untuk umur di atas 60 hari akan terkena biaya. Yakni untuk pembuatan akte kelahiran penduduk diatas 60 hari hingga satu tahun dikenakan biaya denda Rp100 ribu. Dan untuk penduduk yang sudah berumur satu keatas dikenakan biaya denda sebesar Rp250 ribu.

“Untuk itu, kepada para orang tua jangan sampai terlambat membuat akte kelahiran. Segera lah membuat akte kelahiran bagi anak-anaknya. Kita tidak ingin akibat belum memiliki akte kelahiran akan membuat hak anak dalam memperoleh pendidikan menjadi terganggu,” jelasnya. 
Sehingga diperlukan akte kelahiran agar masyarakat saat berurusan baik pendidikan maupun berobat tidak terganggu. Tentunya hal itu akan sangat membantu masyarakat.

Sumber : http://www.borneonews.co.id/kalteng/seruyan/3113-pembuatan-akte-kelahiran-tanpa-proses-sidang-pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger