Kamis, 20 Juni 2013

Pemkab Seruyan Dukung Rencana Pembangunan Pengadilan

PEMERINTAH kabupaten Seruyan sangat mendukung terhadap rencana pem­bangunan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) di wilayah setempat.

Pasalnya, kabupaten yang sudah berumur 10 tahun hasil pemekaran kabupaten induknya, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dinilai sudah sangat perlu untuk memiliki kantor pengadilan sendiri di wilayahnya baik itu pengadilan agama maupun kantor pengadilan ne­geri di wilayah setempat.

Akibat kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hatantiring hingga kini belum memiliki dua kantor pelayanan pengadilan ini maka seluruh masyarakat Seruyan yang memiliki keperluan dan kepentingan untuk berurusan di kantor pengadilan harus berangkat ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sampit Kotim.

“Kami, pemkab Seruyan menyambut baik akan rencana pembangunan pengadilan agama dan pengadilan negeri di kabupaten seruyan karena selama ini lahan untuk pembangunan pengadilan agama sudah disiapkan,” ungkap Plt Sekda Seruyan, Markus dalam pertemuan dengan tim dari Mahkamah Agung (MA) RI di aula kantor bupati Seruyan, Selasa (18/6).
Karena lanjut Markus, dengan keberadaan pengadilan agama di Kota Kuala Pembuang maka warga Seruyan tidak lagi harus melakukan sidang ke Kota Sampit Kabupaten Kotim seperti yang selama ini berjalan.

Sementara Sudiasih, Kasubag Organisasi Mahkamah Agung (MA) RI usai pertemuan kepada wartawan mengatakan bahwa kunjung-an pihaknya ke Seruyan ini dalam rangka melakukan peninjauan dan mengiventarisasi lokasi aset lahan yang sudah disiapkan peme­rintah daerah.
“Kedatangan dan pertemuan kami dengan pemkab Seruyan pada hari ini (kemarin) ini guna memastikan secara jelas letak dan status tanah yang akan dijadikan lahan untuk rencana pembangunan kantor pengadilan ini.”

Meskipun begitu jelas Sudiasih, pihaknya belum bisa memastikan dan mengetahui kapan akan dilaksanakan pembangunan kantor pe-ngadilan tersebut. Baik itu, untuk kantor pengadilan agama maupun kantor pengadilan negeri di Seruyan akan dilaksanakan nantinya.

Pasalnya, yang berwenang untuk memilah dan menentukan daerah mana yang masuk prioritas untuk pembangunan pengadilan ini ialah pihak Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RI. Jadi hasil peninjauan yang pihaknya laksanakan saat ini, oleh pihaknya selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kemenpan RI untuk ditindaklanjuti.

“Dan pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemkab Seruyan yang telah mensiapkan lahan untuk pembangunan kantor pengadilan ini. Khusus lahan untuk pembangunan kantor pengadilan agama di wilayahnya. Sebab tanpa ada dukungan dari pemerintah daerah setempat maka tentunya rencana pembangunan dalam melakukan peninjauan lokasi pengadilan agama tidak akan berjalan baik,” jelasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger