DUGAAN SUAP: Penyidik dari Reskrim Polres Seruyan saat melakukan pemeriksaan di ruang asisten III Pemkab Seruyan terkait dugaan suap yang mendera anggota DPRD setempat. Namun saat tim itu datang, yang bersdangkutan tidak berada di ruangannya.
Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Seruyan terus mengembangkan kasus dugaan suap senilai Rp2,080 miliar terhadap anggota DPRD Seruyan.
Pengembangan dilakukan dengan mendalami keterangan enam orang anggota DPRD yang tertangkap tangan menerima suap dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Senin (13/1), penyidik kepolisian dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi Abdul Azis S, mendatangi ruangan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Seruyan Akhmad Sofian. Pantaun media ini, sebelum memasuki ruangan asisten III, penyidik kepolisian menanyakan keberadaan yang bersangkutan. Namun, staf yang piket di depan ruangan itu mengaku tidak mengetahui keberadaan Sofian.
“Saya juga tidak mengetahui, kemana bapak (Sofian),” jawab staf itu.
Merasa yang dicari tidak diketahui keberadaannya, akhirnya tim penyidik Polres Seruyan pun urung menemui Sofian, guna meminta keterangan terkait dugaan suap proyek pemerintahan yang mendera anggota DPRD Seruyan.
“Memang kami ingin memeinta keterangan asisten III Pemkab Seruyan, tetapi dia (Sofian) tidak berada di tempat atau tidak ada di ruang kerjanya,” terang Kasat Reskrim Polres Seruyan Abdul Aziz S.
Menurut dia, kepolisian terus mendalami kasus dugaan suap itu tanpa pandang bulu dan memburu pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam pengaturan proyek.
“Apabila diduga ada keterlibatan dengan (tersangka) lainnya, kami akan memeriksa,” jelas dia. Demikian pula jika dalam perkembangan pemeriksaan nantinya ada pihak ikut terlibat, statusnya akan dikenakan sebagai tersangka baru.
Sementara itu, lima anggota DPRD Seruyan hingga kini masih diamankan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan seorang tersangka, yakni Suherlina, penahanannya dipindahkan ke Polres Kota Palangka Raya, dengan alasan dia wanita sehingga tidak dikumpulkan dengan tersangka lainnya.
Penyidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen sebagai barang bukti. Antara lain, sejumlah telepon genggam, slip penarikan dari bank, kunci mobil, dan uang berjumlah Rp2,08 miliar.
Sumber :
http://borneonews.co.id/index.php/head/item/10358-didatangi-penyidik-asisten-iii-menghilang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.