Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2014

Negara-Negara Ini Menerapkan Hukum Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual

Korea Selatan telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan pada Maret pemerintah Ibu Kota Seoul menambahkan kebiri kimia bagi mereka tertuduh kekerasan seksual.

Surat kabar Korea Times melaporkan, Kamis (31/10), kebiri kimia ini bukan menghabisi kemaluan lelaki melainkan menyuntikkan cairan agar kelamin itu tidak berfungsi.

"Ini untuk meningkatkan perlindungan warga Korea Selatan dari kejahatan seksual," ujar Lee Chul Hee pejabat dari kementerian kehakiman.

Hukuman ini menimbulkan pro kontra lantaran dianggap melanggar hak asasi memiliki keturunan. Namun ini akan digunakan jika pelaku mengurangi perbuatannya.

Hukuman suntik kebiri kimia ini harus mendapat rekomendasi dokter ahli. Pelaku dikebiri dua bulan sebelum keluar dari penjara dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.
Pemerintah India berencana memberlakukan kebiri paksa bagi pemerkosa. Meski diprotes karena dianggap tidak manusiawi, namun banyak negara yang memberlakukan metode kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.

Tekanan yang kuat terkait kematian tragis seorang gadis yang diperkosa beramai-ramai di atas bus di New Delhi akhir tahun lalu, membuat pemerintah India berencana memberlakukan hukuman yang lebih keras.

Pemerintah yang berkuasa mengusulkan untuk memperberat hukuman penjara ditambah kebiri kimia paksa bagi para pelaku kejahatan seksual. Pada saat bersamaan, pemerintah Turki tahun ini juga akan memberlakukan hukuman yang sama bagi para pedofil.

Para aktivis hak asasi manusia menentang praktek kebiri kimia paksa, dan menyebut itu sebagai sebuah tindakan melawan kebebasan dan kemanusiaan.

Matikan Dorongan Seksual

Kebiri kimia berbeda dengan metode kebiri fisik. Kebiri kimia tidak dilakukan dengan membedah atau mengamputasi testis.

Secara teknis, kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan libido atau hasrat seksual.

Kebiri kimia sering dianggap sebagai alternatif bagi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, karena pelaku kejahatan seksual bisa dibebaskan dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk melakukan kejahatan yang sama.

Emosional

Direktur Human Rights Watch HRW Asia Selatan Meenakshi Ganguly, kepada Deutsche Wellemenyebut “Ini seperti diskusi di ruang hampa, karena kami tidak tahu pasti apa yang dimaksud ketika orang-orang di sini (India-red) bicara soal kebiri kimia.“

Partai Kongres India yang berencana mengusulkan hukuman ini memang belum memberi penjelasan detail.

“Kami harus memahami dulu mekanisme dan prosedur medis kebiri kimia. Saat ini orang-orang masih terlalu emosi“ kata Ganguly.

Dalam kasus India, dia mengatakan bahwa yang dibutuhkan bukanlah metode hukuman baru bagi pelaku kejahatan seksual. Lebih penting lagi adalah memastikan bahwa para pelaku bisa dituntut dan dihukum, bahkan dengan aturan yang ada saat ini.

“Bicara soal hukuman baru tidak masuk akal“ kata Ganguly sambil menambahkan bahwa dia menentang semua jenis hukuman yang melibatkan unsur penyiksaan dalam bentuk apapun.

Di banyak tempat, pemberlakuan hukum kebiri kimia paksa, biasanya terjadi sebagai respon setelah terjadinya kasus pemerkosaan atau pedofilia yang membuat banyak orang marah.

Pertengahan tahun 2012, seorang laki-laki di Korea Selatan dijatuhi hukuman kebiri kimia karena berulang kali melakukan serangan seksual kepada anak-anak. Inilah untuk pertama kalinya negara itu menjatuhkan hukuman kebiri, sejak aturan itu berlaku dua tahun sebelumnya.

Laki-laki berusia 45 tahun yang empat kali melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dikebiri. Dia dibebaskan dari penjara, namun diwajibkan mendapat suntikan kebiri kimia setiap tiga bulan selama tiga tahun.

Sesuai aturan, jika menolak atau tidak datang sesuai jadwal penyuntikan, maka dia bisa dimasukkan kembali ke dalam penjara selama tujuh tahun. Tidak hanya itu. Laki-laki itu juga dipasangi gelang elektronik untuk mengawasi gerak-geriknya di luar penjara. Dia adalah orang terakhir di dunia yang tercatat menjalani hukuman kebiri kimia paksa.

Kebiri Kimia di Dunia

Kebiri kimia digunakan dalam banyak bentuk: sejumlah negara memberlakukan itu sebagai hukuman paksa sebagaimana hukuman penjara.

Sementara di negara lain, kebiri kimia ditawarkan sebagai alternatif untuk mendapat pengurangan masa hukuman. Artinya, para terpidana ditawari untuk mendapat pengurangan masa hukuman asal bersedia menjalani kebiri kimia.

Tahun 2013, Turki kemungkinan akan mulai menerapkan hukum kebiri kimia bagi para pedofil. Mereka berharap metode hukuman ini bisa menciptakan efek jera dan membuat pemerkosaan anak di bawah umur berkurang.

Tahun 2012, Moldova dan Estonia meloloskan aturan mengenai hukuman kebiri kimia. Aturan serupa juga berlaku di banyak negara termasuk Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, dan Rusia.

Setidaknya sembilan negara bagian Amerika: California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin juga memberlakukan beragam versi mengenai hukuman kebiri kimia dalam sistem hukum mereka.

Jerman termasuk negara yang mempunyai aturan mengenai hukuman kebiri. Awal tahun 2012, Komite Anti Penyiksaan Uni Eropa mendesak Jerman agar mengakhiri pelaksanaan hukuman itu. Dalam jawaban tertulis, pemerintah Jerman mengatakan bahwa praktek itu "sedang ditinjau ulang."

Jerman memberlakukan hukuman ini dengan prosedur yang ketat: terpidana sebelumnya diberitahu mengenai dampak dan kemungkinan efek sampingan. Dan yang paling penting: terpidana bersedia menjalani kebiri kimia. Terakhir, hukuman ini dilaksanakan tahun 1960-an.

Tahun 2010 berbagai kelompok hak asasi manusia mengecam pemerintah Polandia yang memberlakukan hukuman kebiri kimia paksa.

Sebagaimana dikutip The Economist, dalam pernyataannya pemerintah Polandia beralasan “Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperbaiki kesehatan mental terpidana, menurunkan libidonya dan dengan demikian mengurangi risiko kejahatan lainnya dilakukan oleh orang yang sama.“

Menanggapi kritik yang menyebut hukuman itu tidak manusiawi, Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk mengatakan “Saya tidak percaya bahwa kita bisa menyebut para individu atau makhluk-makhluk ini sebagai manusia. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu mendiskusikan hak asasi manusia.“

Sumber :
http://www.dw.de/kebiri-kimia-kemanusiaan-vs-perlindungan-korban/a-16494556
http://forum.kompas.com/internasional/305500-korea-selatan-kebiri-pelaku-pemerkosaan.html

Rabu, 20 Februari 2013

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut Merpati


TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho menilai putusan bebas terhadap mantan direktur utama Merpati, Hotasi Nababan bukanlah preseden buruk bagi pengadilan tindak pidana korupsi. “Menurut saya publik harus realistis juga, kalau memang orang tak bersalah ya layak bebas,” kata Emerson saat dihubungi, Selasa, 19 Februari 2013. 

 Menurut Emerson pengadilan tindak pidana korupsi tak harus dipersepsikan sebagai pengadilan yang harus memutus orang bersalah dan bicara soal hukuman. Sama dengan pengadilan lain, hakim di pengadilan Tipikor akan memberi putusan berdasarkan berbagai pertimbangan. Meski begitu, Emerson mengakui putusan bebas Hotasi merupakan kali pertama terjadi di pengadilan tipikor. 

 Emerson mengatakan publik harus jernih melihat penyebab munculnya putusan bebas terhadap Hotasi. Dia meminta Kejaksaan segera mengevaluasi penyebab keluarnya vonis bebas itu. Apalagi sebelumnya sudah kuat indikasi kasus Hotasi seharusnya dituntut perdata bukan menggunakan pidana korupsi. 

Sidang Hotasi di pengadilan Tipikor sore ini memutuskan Hotasi bebas. Mejelis Hakim menyebutkan Hotasi tak terbukti bersalah melakukan korupsi sewa 2 pesawat Boeing 737-400 dan 737-500. “Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik itu dalam dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

 Hotasi Nababan diseret ke pengadilan karena dianggap terlibat kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006. Hotasi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing. Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati.

 Sebelumnya Jaksa menuntut Hotasi 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selasa, 19 Februari 2013

Kasus Impor Sapi Bukan Percobaan Penyuapan

Isu miring beredar pasca penahanan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian. Mulai dari politisasi, diskriminasi, hubungan ’gelap‘ pimpinan KPK Abraham Samad dengan elit PKS, sampai opini yang mengarahkan pada percobaan penyuapan.

 Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil meminta KPK tidak terpengaruh dengan semua isu maupun pernyataan politik yang dilontarkan para pengurus dan kader PKS. “Marilah kita beri kepercayaan kepada KPK untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara tuntas,” katanya kepada hukumonline, Minggu (3/2).

 Apa yang dilakukan KPK, kata Elwi, adalah suatu proses penegakan hukum, sedangkan yang dilakukan PKS adalah statement atau proses politik. Elwi meminta masyarakat menempatkan proses tersebut pada dua sisi yang berbeda. Terlebih lagi pada penggiringan opini yang menyatakan perbuatan itu sebagai percobaan penyuapan.

 Meski uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama belum sampai ke tangan Luthfie, bukan berarti perbuatan itu dikategorikan sebagai percobaan penyuapan. Elwi meyakini KPK memiliki bukti-bukti terkait adanya janji yang diberikan dan diterima Luthfie, sehingga anggota Komisi I DPR itu ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan.

 Melalui juru bicaranya, KPK sempat menyampaikan rentetan peristiwa sebelum operasi tangkap tangan terhadap dua perwakilan PT Indoguna dan Ahmad Fathanah. Peristiwa-peristiwa itu menjadi penting, karena menurut Elwi bisa saja Luthfie menjanjikan kemudahan bagi PT Indoguna untuk memperoleh kesempatan melakukan impor daging.

 “Paling tidak, harus dilihat apa keterangan Ahmad Fathanah dan pihak PT Indoguna. Jangan-jangan PT Indoguna memiliki bukti uang itu diminta tolong disampaikan kepada Pak Luthfie atau memang ada pembicaraan, komunikasi telepon sebelumnya antara Pak Luthfie dengan Menteri Pertanian seperti yang pernah dikatakan KPK,” ujarnya.

 Elwi melanjutkan, apabila rentetan peristiwa itu yang terjadi sebelum penangkapan dua perwakilan PT Indoguna dan Fathanah, maka tindak pidana yang dilakukan sudah masuk kategori penyuapan dan bukan lagi percobaan penyuapan. Dia menilai pasal sangkaan yang dikenakan terhadap Luthfie dan ketiga tersangka lainnya sudah tepat.

 Senada, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto juga menganggap dugaan tindak pidana tersebut sudah masuk kategori penyuapan. Percobaan tindak pidana itu terjadi kalau perbuatan tidak jadi dilakukan karena faktor internal pelaku yang memutuskan tidak jadi melakukan perbuatan pidana.

 “Kalau kasus LHI (Luthfie Hasan Ishaq) sebenarnya sudah masuk penyuapan. Tidak sampainya uang itu ke LHI bukan karena pengantar membatalkannya, tetapi karena keduluan ditangkap KPK. Hanya saja perbuatan itu belum sempurna menjadi tindak pidana penyuapan karena belum sampai ke orang yang akan disuap,” terangnya.

 Hasril berpendapat, apabila Fathanah merupakan orang suruhan Luthfie, perbuatan Fathanah hanya dikategorikan sebagai turut serta melakukan yang bentuknya bisa medeplicteheid, mededader, atau doenpleger. Sempurnanya penyuapan terjadi kalau Luthfie sebagai orang yang paling berkepentingan langsung menerimanya.

Penyelenggara negara
 Pertanyaan lain yang muncul adalah posisi Luthfie sebagai anggota Komisi I DPR. Meski terkategori penyelenggara negara, Luthfie dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mempengaruhi kebijakan di bidang pertanian. Komisi I merupakan komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi.

 Elwi berpendapat, posisi Luthfie di DPR tidak menjadi masalah. “Dia kan penyelenggara negara. Orang tidak akan mau memberikan uang kalaulah dia bukan penyelenggara negara yang dianggap bisa mempengaruhi. Anggota DPR kan bisa mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sekalipun tidak langsung,” tuturnya.

 Apalagi kedudukan Luthfie sebagai Presiden PKS, menurut Elwi sangat sulit dipisahkan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Sebagai pimpinan parpol, mungkin saja Luthfie memiliki andil untuk mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang notabene kader PKS. Namun, yang terpenting Luthfie adalah anggota DPR.

 Pernyataan serupa juga disampaikan Hasril. Dari ketiga pasal yang dikenakan terhadap Luthfie, tidak disebutkan antara penyuapan dengan kebijakan yang akan dipengaruhi harus sejalan. “Yang dilihat hanya statusnya. Tidak penting apakah jabatannya sebagai penyelenggara negara itu berurusan dengan pertanian atau tidak,” tandasnya.

 Penangkapan Luthfie dilakukan setelah KPK menangkap tangan dua perwakilan PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang diketahui sebagai orang dekat Luthfie pada Selasa malam (29/1). KPK menangkap Fathanah bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta.

 Setelah melakukan pemeriksaan, Maharani dilepaskan karena tidak memiliki hubungan dengan kasus yang disangkakan KPK terhadap keempat orang tersebut. Uang yang diberikan PT Indoguna kepada Luthfie melalui Fathanah diduga berkaitan dengan kebijakan impor daging sapi yang akan diberlakukan di Kementan.

 KPK mengenakan Luthfi dan Fathanah dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Juard dan Arya dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Senin, 18 Februari 2013

2 Pasal Kasus Rasyid Rajasa Hilang, JPU Merasa Berhak Menambah atau Membuang Pasal


Perhatian publik terhadap persidangan Rasyid Rajasa, Putera Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sangat besar. Hal tersebut patut dimaklumi karena publik ingin melihat apakah penegakkan hukum terhadap mereka yang berkuasa bisa adil dan tanpa pandang bulu atau tidak. Mestinya penegakkan hukum bersifat tanpa pandang bulu seperti digambarkan oleh Dewi Keadilan yang memegang timbangan dengan ditutup matanya. Artinya penegakan keadilan hukum tidak memandang bulu atau tidak memandang derajat, pangkat, harta, maupun yang lain-lain.

Di tengah perhatian publik yang demikian, ternyata sudah ada indikasi bahwa tuntutan jaksa terhadap Rasyid Rajasa bertendensi “meringankan” yang bersangkutan. Hal tersebut diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Menurut IPW ada ketidaksamaan antara pasal-pasal yang tercantum dalam berita cara dengan pasal yang didakwakan jasa dalam persidangan. Dalam berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa didakwa melanggar Pasal 283 dan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 283 mengatur tentang mengemudi dalam pengaruh suatu hal sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi. Pasal ini dikenakan kepada Rasyid karena pada waktu terjadi kecelakaan yang melibatkan dirinya, Rasyid mengaku mengantuk saat menyetir mobilnya. Pasal 287 mengatur tentang mengemudi dalam kecepatan yang tidak sesuai dengan batas maksimal atau minimal kecepatan. Pasal ini dikenakan karena pada saat terjadi kecelakaan, Rasyid mengemudi dengan kecepatan di atas 100 Km per jam. Namun dalam dakwaan oleh jaksa di persidangan Rasyid hanya didakwa dengan Pasal 310 UU yang sama tentang kelalaian mengemudi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Saya setuju dengan IPW agar Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung mencermati hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dalam kasus Rasyid Rajasa. Jangan sampai terulang kasus-kasus di mana penegakan hukum di Indonesia sangat tajam dan keras ke bawah (maksudnya pada mereka yang miskin dan lemah) tetapi tumpul ke atas (maksudnya mereka yang berkuasa, kuat, dan kaya). Saya kira sudah saatnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum lebih dipertegas. Rekruitmen aparat penegak hukum juga harus makin serius. Tutuplah peluang sogok menyogok dalam rekruitmen tersebut. Renumerasi atau menaikkan gaji aparat penegakan hukum tetap perlu diteruskan supaya mereka cukup dengan gaji yang mereka terima tanpa harus memungut suap yang membuat penegakan hukum menjadi tidak adil bagi masyarakat. Terakhir, jangan pula intervensi politik masuk ke ranah hukum.

Sindonew.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menambah atau membuang, yang dianggap penting dalam dakwaan, yang akan disampaikan dalam berkas materilnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy ketika memberi keterangan di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, ada rumusan materil dan ada rumusan delik, dalam mengajukan sebuah tuntutan kepada terdakwa.

 “Jika tidak ada untuk apa mempertebal berkas dakawan,” kata Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).

Marwan mengatakan, Jaksa tidak akan memaksakan materil tuntutan. Namun, kata Marwan, Jaksa memiliki kebijakan untuk memenuhi materil delik aduan.

“Sikap Jaksa yang memiliki kekuasaan, untuk mementukan materil tuntutan bukan preseden buruk. Toh didunia peradilan manapun juga begitu,” ujarnya.

Marwan membantah, ada keistimewaan terhadap penanganan Rasyid lantaran anak Menteri. Ia mengaku, didalam hukum ada istilah equality before the law. Artinya, setiap orang sama kedudukannya didepan hukum.

 “Tidak ada keistimewaan,” bantahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa putra bungsu Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa dijadikan terdakwa, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa yang terjadi pada pagi hari usai Malam Perayaan Tahun Baru 1 Januari 2013 lalu di Tol Jagorawi.

Minggu, 17 Februari 2013

Berkas Rasyid Rajasa Dinyatakan Lengkap


KOMPAS.com — Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22) telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Dalam berkas tersebut, penyidik menyebutkan tiga pasal yang akan dikenakan pada Rasyid sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan dua korban tewas. 

Penyidik kepolisian, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013. Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. 

Pengamat hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean, menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam proses hukum kasus ini. Pasal-pasal yang dikenakan penyidik dalam sebuah kasus, yang kemudian berlanjut dalam surat dakwaan dan tuntutan, biasanya diurutkan berdasarkan skala sanksi atau hukuman. 

"Biasanya yang hukumannya terberat yang ditempatkan pada urutan pertama atau primer," kata Mompang, Jumat (1/2/2013). 

Dalam kasus Rasyid, pasal yang memberikan sanksi/hukuman terberat adalah Pasal 310 Ayat 4 yang berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." 

Sanksi Pasal 310 terbilang jauh lebih berat dibandingkan Pasal 283 yang hanya mengganjar pelanggar lalu lintas dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara. Kutipan utuh Pasal 283 UU LLAJ adalah: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000." 

Dari sanksi, cukup jelas terlihat bahwa dalam kasus tabrakan BMW yang dikemudikan Rasyid dengan Luxio yang dikemudikan Frans J Sirait, dalam pandangan Mompang, Pasal 310 UU LLAJ harus lebih dikedepankan dibandingkan Pasal 283. Penerapan Pasal 283 tidak ubahnya seperti saat seorang pengendara sepeda motor ditilang karena menggunakan headset saat berkendaraan di jalanan umum. 

"Ingat juga bahwa di Pasal 283 itu itu sanksinya kurungan, bukan penjara. Seharusnya dalam kasus ini dikedepankan kelalaian dalam berkendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Mompang. "Tapi, bukan itu satu-satunya ukuran. Bisa juga dipakai pasal lain dari undang-undang lain, misalnya dari KUHP, yang memberikan sanksi yang lebih berat," katanya. 

Penerapan urut-urutan pasal tersebut, dalam pandangan Mompang, patut dicermati. Pasalnya, bila sudah masuk ke tingkat pengadilan, pasal yang menjadi dakwaan primer memiliki posisi yang sangat menentukan kelanjutan proses hukum. "Dalam persidangan, yang paling menentukan sanksi atas perbuatan pelaku adalah dakwaan primer," kata pengajar Fakultas Hukum UKI itu. 

Dijelaskan Mompang, pembuktian kasus seorang terdakwa sangat bergantung pada sejauh mana dakwaan primer bisa dibuktikan. Bila dakwaan atau tuntutan primer telah terbukti seluruh unsurnya, maka majelis hakim tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider. 

Begitu juga kalau dakwaan primer tidak terbukti seluruhnya, kata Mompang, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam praktik hukum di Tanah Air, sering ditemukan penerapan pasal tidak sesuai dengan panduan yang ada. Dia mensinyalir hal itu terjadi bilamana ada kepentingan tertentu yang membuat penyidik harus mengambil pilihan yang bertolak belakang. 

"Kadang urutannya memang ditukar-tukarkan, biasanya karena ada kepentingan tertentu. Dalam kasus ini (BMW Maut) kita tahulah, sulit untuk mengatakan tidak ada kepentingan," kata Mompang.

Sabtu, 03 November 2012

Novi Amelia Dijerat UU Lantas dan Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novi Amelia, seorang model yang menabrak tujuh orang pengguna jalan beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih dalam proses.

"Masih dalam proses dan Kamis kemarin kami memanggil satu orang korban untuk tanda tangan BAP sebagai kelengkapan berkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (2/11).

Rikwanto menambahkan, apabila berkas perkara tersebut sudah selesai akan segera diserahkan ke kejaksaan. Untuk kasus Novi, ada tiga pasal lalu lintas yang akan dikenakan padanya, yakni 310, 311 dan 283.

Pasal 310 ayat 2, tentang kelalaian mengendara dan mengakibatkan korban luka ringan, pasal 283 tentang tidak bisa mengendalikan kendaraan, dan pasal 311 tentang tabrak lari. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal 3 tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus narkobanya, polisi menjerat pasal 111, 112 jo 127.

Saat ini Novi masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, Novi dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani pemeriksaan. Namun karena, kondisi Novi yang cenderung labil, dia menjalankan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Rabu, 24 Oktober 2012

Kasus Pemukulan Nikita Mirzani Dijerat Pasal 351 KUHP


Jakarta - Sosok Nikita Mirzani memang sudah menarik perhatian banyak orang dengan sensasi-sensasinya sejal awal kemunculannya. Ia sendiri pernah mengakui, sensasi memang 'dongkrak' bagi popularitasnya.

Tapi, sensasi Nikita seperti mencapai antiklimaks saat dirinya menjadi 'warga' rumah tahanan Polda Metro Jaya karena kasus pemukulan terhadap Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie. Apalagi penahanan Nikita sedikit dibumbui dengan drama layaknya cerita-cerita di sinetron. 

Drama itu dimulai saat awal penahanannya pada 17 Oktober lalu. Bintang film 'Nenek Gayung' itu berkelit bahwa dirinya hanya membela temannya tanpa bermaksud memukul kedua korbannya.

Namun, pada akhirnya Nikita mengakui kesalahannya, bahkan diketahui bahwa dirinya sempat meminta damai dengan kedua korbannya. Tak berhenti di situ, setelah tiga hari ditahan di rutan Polda, Nikita dilarikan ke rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu dirawat karena penyakit asam lambung akut yang dideritanya. Setelah dirawat lima hari, Nikita dijemput lagi oleh pihak kepolisian guna dikembalikan ke tahanan.

Penjemputan itu pun ditentang oleh kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang dengan alasan kondisi kliennya masih lemah. Tapi, pihak kepolisian bersikukuh bahwa penjemputan itu sudah sesuai prosedur karena sudah mendapat izin dari dokter.

"Dokter nyatakan sudah sembuh, pasien tidak bisa bilang saya masih sakit dan minta terus dirawat. Makanya kami kembalikan ke tahanan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.

Terakhir, pihak korban Nikita akhirnya juga buka suara. Ayahanda kedua korban yang merupakan kakak-beradik, Santo K Dirjokusumo mengungkapkan bahwa kedua putrinya dijambak, ditonjok hingga ditendang oleh Nikita.

Sejauh ini kronologis kasus pemukulan tersebut belum terungkap detilnya. Jika terbukti bersalah, Niki akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.

Rabu, 19 September 2012

PENGADILAN NIAGA : PT Telkomsel Pailit, Saham Langsung Jeblok

JAKARTA: Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (14/9/2012) memutuskan bahwa PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan pemohon [Prima Jaya Informatika],” ujar hakim ketua Agus Iskandar. Hakim menyatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.

Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Utang Telkomsel berasal tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang bergambar atlet-atlet nasional. Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.

Telkomsel selama ini dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65% saham dan 35% lainnya di tangan SingTel, Singapura.

Kuasa hukum termohon, Warakah Anhar, menyatakan akan mengajukan banding. “Pasti kami lakukan [banding],” katanya sambil terburu-buru setelah meninggalkan ruang  sidang.

Harga saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) langsung jeblok pada perdagangan awal pekan ini. TLKM terkena sentimen negatif dari berita keputusan pailit anak usahanya, Telkomsel, di Jumat lalu (15/9).

Hingga penutupan perdagangan kemarin, harga saham TLKM tergerus Rp 250 atau 2,59  persen ke level Rp 9.400.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memailitkan Telkomsel atas permohonan PT Prima Jaya Informatika.

Distributor voucher isi ulang itu menuding Telkomsel tak membayar utang senilai Rp 5,3 miliar. Utang berasal dari potensi kerugian Prima Jaya akibat Telkomsel menghentikan pendistribusian voucher lewat Prima Jaya sejak 21 Juni 2012.

Dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa, TLKM menyatakan bahwa Telkomsel akan mengajukan kasasi. “Selama proses penyelesaian, Telkomsel menjamin bahwa layanan data terhadap pelanggan tidak akan terganggu,” tulis Agus Murdiyatno, Vice President Investor Relations TLKM.

Tetap saja, aksi jual melanda saham TLKM. Nilai penjualannya mencapai Rp 54,81 miliar.

Tiga broker asing mendominasi penjualan saham TLKM. Mereka adalah JPMorgan Securities senilai Rp 26,93 miliar, Deustche Securities Rp 10,53 miliar, dan Macquairie Capital sebesar Rp 8,04 miliar.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © Oktober 2012. Taufik Irawan ::: Official Community ::: - All Rights Reserved
Template Modify by Taufik Irawan
Proudly powered by Blogger